PSI: Kami Dizalimi oleh Bawaslu RI

17 Mei 2018 16:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PSI Raja Juli Anthoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSI Raja Juli Anthoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI melaporkan PSI ke Bareskrim Polri karena diduga curi start kampanye dengan mengiklankan diri di koran Jawa Pos, Senin (23/4) lalu. Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengaku meski pihaknya merasa kecewa dan terzalimi, namun ia akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami akan lakukan perlawanan kepada putusan tersebut lewat prosedur hukum yang tersedia. Jauh dari lubuk hati kami, terus terang kami rasa proses ini tidak adil dan kami merasa dizalimi," kata Raja di konferenai pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Raja mengaku materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 yang dimuat di koran Jawa Pos tersebut adalah salah satu bentuk pendidikan politik pada masyarakat. Hal tersebut, menurut Raja, sudah sesuai dengan fungsi parpol yanag seharusnya dilakukan.
"Dalam jangka waktu pendek, kami ingin rakyat ketahui siapa yang akan jadi pemimpin mereka. Berhentilah memilih kucing dalam karung," jelasnya.
Namun, akibat polling tersebut, Raja dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bawaslu Abhan. Sebab, perbuatan tersebut dianggap sebagai kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5).
Diketahui, UU itu mengatur, barang siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000,-.