PSI: Kami Dizalimi oleh Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami akan lakukan perlawanan kepada putusan tersebut lewat prosedur hukum yang tersedia. Jauh dari lubuk hati kami, terus terang kami rasa proses ini tidak adil dan kami merasa dizalimi," kata Raja di konferenai pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Raja mengaku materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 yang dimuat di koran Jawa Pos tersebut adalah salah satu bentuk pendidikan politik pada masyarakat. Hal tersebut, menurut Raja, sudah sesuai dengan fungsi parpol yanag seharusnya dilakukan.
"Dalam jangka waktu pendek, kami ingin rakyat ketahui siapa yang akan jadi pemimpin mereka. Berhentilah memilih kucing dalam karung," jelasnya.
Namun, akibat polling tersebut, Raja dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bawaslu Abhan. Sebab, perbuatan tersebut dianggap sebagai kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5).
Diketahui, UU itu mengatur, barang siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000,-.