PSI Laporkan Spanduk Hargai Hak-hak LGBT ke Bareskrim Polri

31 Januari 2019 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk PSI di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk PSI di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan sejumlah spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-hak LGBT' Bareskrim Polri. PSI menduga ada oknum yang sengaja melakukan black campaign dari pemasangan spandung yang pro LGBT itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PSI juga melaporkan dua akun Twitter, @dppFSI dan @lembagaF yang turut menyebarkan spanduk itu di media sosial.
“Ada dua akun tentang spanduk, bagaimana spanduk disebarkan lewat akun. Spanduknya ada beberapa sampel di JPO. Spanduk itu abal-abal yang atas namakan PSI,” kata Ketua Bidang PSI, Sumardy, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Menurut Sumardy, pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk menjatuhkan PSI. Oleh karena itu, ia berharap agar polisi dapat segera mengusut kasus tersebut.
“Ini adalah kampanye hitam yang ditujukan ke kami. Kami bergarap polisi profesional dalam memproses,” tandasnya.
PSI laporkan insiden pemasangan spanduk pro LGBT ke Bareskrim Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PSI laporkan insiden pemasangan spanduk pro LGBT ke Bareskrim Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Laporan PSI ini tercatat pada dua surat bernomor STTL/094/I/2019/Bareskrim untuk insiden pemasangan spanduk dan STTL/093/1/2019/Bareskrim untuk dua akun Twitter.
ADVERTISEMENT
PSI menyangkakan dua akun Twitter dan isiden pemasangan spanduk ini dengan pasal yang sama, yakni Pasal 310 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 311 KUHP Tentang Penyebaran Berita Bohong. Selain itu, PSI juga menambahkan Pasal 27 ayat 3 terhadap dua akun Twitter yang diduga menyebarkan hoaks lewat media eletronik.
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest (tengah), memberikan keterangan pers terkait laporan rekayasa spanduk di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest (tengah), memberikan keterangan pers terkait laporan rekayasa spanduk di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, PSI juga melaporkan kasus ini ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (31/1) siang. Politikus PSI Rian Ernest menegaskan, spanduk-spanduk pro LGBT itu bukan milik PSI. Ia partainya sama sekali tidak pernah memasang spanduk tersebut di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Jadi kami dari PSI baik di level DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak, apalagi memasang spanduk yang dituduhkan kepada kami," tegasnya.
ADVERTISEMENT