PSI Siapkan 40.000 KTP Jika Gibran Maju Pilwakot Solo lewat Independen

29 September 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Solo dari PSI, Antonius Yoga Prabowo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Solo dari PSI, Antonius Yoga Prabowo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo mendukung Gibran Rakabuming Raka maju di Pilwakot Solo 2020. Dukungan juga akan diberikan PSI jika Gibran ingin maju Pilwalkot Solo lewat jalur independen.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Solo dari PSI Antonius Yoga Prabowo mengatakan, partainya akan mencarikan puluhan ribu warga Solo sebagai syarat maju lewat jalur independen. Opsi ini dipilih jika PDIP tak jadi mengusung Gibran di Pilwalkot Solo.
"Gibran memenuhi kriteria sebagai cawali dari PSI. Putra Presiden Jokowi itu sosok mandiri dan sukses dalam membangun bisnis," ujar Yoga di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (29/9).
Dia mengatakan PSI sebagai partai baru di DPRD Solo dengan satu kursi pastinya tidak bisa mengusung Gibran di Pilwakot. Butuh sembilan kursi untuk bisa mengusung cawali dan cawawali di Pilwakot Solo.
"Kami siapkan dua alternatif, yakni bergabung dengan PDIP jika mengusung Gibran sebagai cawali. Kalau Gibran tidak diusung PDIP, kita siapkan Gibran maju jalur independen dengan menyediakan 40.000 KTP sebagai syarat dukungan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yoga mengatakan, munculnya Gibran di bursa cawali di Pilwakot Solo 2020 tentunya menjadi kabar baik bagi kalangan muda milenial di Solo termasuk PSI. PSI sebagai partainya anak muda konsisten mencari sosok muda dan memiliki visi yang jelas di Pilwakot Solo.
Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, resmi jadi kader PDIP setelah buat KTA di DPC PDIP Solo. Foto: Dok. Kumparan
PSI Solo, kata dia, menyiapkan Relawan #mudavisioner untuk menggalang dukungan. PSI Solo juga siap melobi partai lain yang punya kursi di DPRD Solo untuk mendukung Gibran maju di Pilwakot Solo.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan untuk maju sebagai calon independen, seorang cawali dan cawawali harus mengumpulkan sekitar 35.870 KTP sebagai syarat bukti dukungan. Jumlah tersebut merupakan syarat 8,5 persen jika dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Solo pada Pemilu 2019, yaitu 421.999 orang.
ADVERTISEMENT
Syarat ini tentunya berlaku jika Gibran nantinya memilih maju lewat jalur independen.
"Kita sudah informasikan syarat dukungan KTP bagi independen dikumpulkan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020," kata Nurul.