PSI soal Dilaporkan Andi Arief: Hoaks Award Tidak Melanggar Hukum

9 Januari 2019 19:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja Juli Antoni. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raja Juli Antoni. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menanggapi santai laporan Andi Arief itu. Toni --sapaan Raja Juli Antoni-- mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Silakan saja polisi memproses. Kami siap mengikuti proses hukum," kata Toni, Rabu (9/1).
Toni menilai laporan yang diajukan ke Bareskrim sebagai bentuk kekalapan Andi dalam menanggapi kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.
"Biasa orang kalap jadi enggak rasional," ucapnya.
Surat Pelaporan Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina Komisioner KPU Pramono Ubaid dan PSI di Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pelaporan Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina Komisioner KPU Pramono Ubaid dan PSI di Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Terkait hoaks award yang dipermasalahkan Andi, Toni menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan PSI. Menurutnya, hoaks award itu merupakan wujud kepedulian PSI dalam memberikan pendidikan politik untuk masyarakat.
"Enggak ada yang melanggar hukum. Justru kami menjalankan fungsi kami memberikan pendidikan politik kepada publik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Andi Arief melaporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait tudingan terhadap Andi Arief yang dianggap sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos.
Laporan Andi Arief tercatat pada dua surat penerimaan Bareskrim Polri. Surat bernomor STTL/0026/I/2019/Bareskrim untuk terlapor Komisioner KPU Pramono Ubaid, dan STTL/27/1/2019/Bareskrim ditujukan pada partai PSI.
"Kami dipercaya keluarga Pak Andi Arief untuk melaporkan kedua pihak tersebut. Keluarga Pak Andi seperti anaknya sangat resah dengan pernyataan yang merebak di media sosial dan pemberitaan,” kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.