news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSI soal Grace Dilaporkan ke Polisi: Itu Penistaan Akal Sehat

17 November 2018 6:30 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim di Indonesia (PPMI) ke Bareskrim Polri. Eggi Sudjana selaku kuasa hukum PPMI menganggap Grace telah menistakan agama karena mengatakan perda agama tidak toleran dan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak Eggi. Hanya saja, menurut Toni, pelaporan itu tidak masuk akal.
“Bagi saya pelaporan itu tidak masuk akal dan melakukan penistaan terhadap akal sehat,” kata Toni saat dihubungi, Jumat (16/11).
Toni menjelaskan, pidato Grace saat perayaan HUT ke-4 PSI di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (11/11) lalu merupakan wujud partainya yang mengusung anti korupsi dan anti intoleransi. Toni menuturkan dalam hal anti intoleransi, hukum di Indonesia harus berlaku bagi semua warga, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
“Nah dalam konteks itulah kami sebagai partai ingin menjaga Pancasila dengan sendi kebhinnekaan Bhinneka Tunggal Ika di dalamnya dan dalam aspek yang lain justru kami ingin melakukan pemurnian terhadap agama, di mana agama mesti menjadi basis moral bagi bangsa ini,” ujar Toni.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI), Raja Juli Antoni di Menteng, Jakarta (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI), Raja Juli Antoni di Menteng, Jakarta (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selain itu, Toni memastikan tidak mungkin kader PSI melakukan penistaan agama. Sebab, kata Toni, para kader PSI berisi dari banyak latar belakang berbeda mulai dari NU, Muhammadiyah, sampai aktivis gereja. Meski begitu, Toni menegaskan tidak begitu mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Eggi.
ADVERTISEMENT
“Silakan saja dilaporkan. Kami tidak membenci agama. Tidak menista agama,” tutur Toni.
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Laporan kepada Grace diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM. Menurut Eggi, pernyataan Grace telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 156 huruf a KUHP itu mengatur tentang penodaan agama, sedangkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 mengatur tentang penyiaran berita bohong hingga mengakibatkan keonaran.
“Apa bohongnya? Bohongnya adalah Grace mengatakan akan menghalangi dan menolak segala bentuk perda syariah dan injil. Itu bertentangan dan fitnah jika dikaitkan dengan surah An-Nisa’ ayat 135 juncto surah Al-Maidah ayat 8, dan surah Al-Kafirun,” kata Eggi.
ADVERTISEMENT