PT BAP Diduga Minta DPRD Kalteng Tak Gelar RDP Usut Pembuangan Limbah

16 Januari 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah saksi yang sedang disumpah di ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi yang sedang disumpah di ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) disebut meminta Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota Komisi B DPRD, Edy Rosada, yang dibacakan penuntut umum KPK.
Edy bersaksi untuk Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama, dan Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja. Ketiganya duduk di kursi terdakwa.
Dalam keterangannya, Edy mengatakan, Teguh diminta untuk bertemu dengan beberapa anggota Komisi B di ruangan komisi. Ia mengaku ikut bertemu Dudy dan beberapa Komisi B DPRD Kalteng, di antaranya Ketua Komisi B, Borak Milton, Arisavanah dan Punding LH Bangkan, pada Oktober 2018.
"Dalam pertemuan tersebut (Dudy) meminta agar pelanggaran yang dilakukan oleh PT BAP tidak diproses, sehingga ke tahap RDP Komisi B, dan tidak di-publish ke media. Atas permintaan tersebut, kami menyetujuinya," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan BAP Edy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
"Sebagai ucapan terima kasih, saudara Dudy siap memberikan apresiasi kepada anggota Komisi B. Pada waktu itu saudara Borak Milton menyarankan agar diberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing anggota komisi, yang berjumlah 12 orang sehingga totalnya 240 juta. Atas permintaan itu saudara akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen'. Ini betul keterangan Anda?" tanya Budi kepada Edy.
"Betul, Pak," jawab Edy.
Dalam surat dakwaan Willy, Dudy menyampaikan permintaan itu kepada manajemen PT BAP. Permintaan anggota DPRD tersebut disetujui dengan adanya permintaan uang. Lalu Dudy memerintahkan pegawai PT BAP, Tirra Anastasia, untuk menghubungi Edy dan memberikan uang tersebut.
Saat itu, Edy diperintah oleh Borak untuk berkoordinasi dengan Dudy, tetapi Edy mengaku tidak mengetahui nomor Dudy. Setelah beberapa saat, Dudy kemudian menghubunginya. Edy lalu menggelar pertemuan dengan Tirra di Sarinah, Jakarta Pusat. Edy mengaku tidak mengetahui nama Tirra.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Edy menyerahkan tas berwarna hitam. Tak lama setelah diserahkan, Edy ditangkap petugas KPK. Dia mengaku baru mengetahui tas tersebut berisi uang setelah diperiksa KPK.
Suasana ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
"Saat itu tidak paham. Saya paham setelah diperiksa di KPK, bahwa saya ternyata disuruh koordinasi dengan staf Pak Dudy di Sarinah itu. Saat OTT, saya tidak tahu isi tas itu," ujar Edy.
Arisavanah membenarkan pernyataan Edy. Ia mengaku ikut mendampingi Edy saat penyerahan uang.
Terkait pembahasan uang dengan Dudy, Punding juga turut mengungkapkan adanya tawaran uang oleh PT BAP namun dalam jumlah kecil. Edy pun sempat bergurau kepada Dudy bahwa jika ingin memberikan uang kepada anggota DPRD harus dalam jumlah besar, lantaran menjadi anggota DPRD itu membutuhkan biaya tinggi.
ADVERTISEMENT
"Saya ini tergelitik, setiap kami datang kunjungan selalu disodorkan uang. Saya nyeletuk saja, 'Pak Dody kalau mau bawa uang jangan halang-halang, satu orang itu yang banyak. Kalau saya dikasih Rp 250 juta enggak apa-apa, karena saya jadi anggota DPR ini tidak mudah," ujar Punding.
"Jadi ngasih ke orang itu sejuta lagi, jangan, kalau mau ngasih duit yang banyak langsung, jangan yang kayak ... karena jadi anggota DPR itu sulit," pungkas Punding.
Di kasus ini, Willy Agung Adipradhana didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp 240 juta.
Pemberian suap itu terkait dengan fungsi pengawasan DPRD Kalteng agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP itu direncanakan membahas dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng, yang dilakukan PT BAP. T
ADVERTISEMENT
Terlebih PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas itu tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU), Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma di kawasan itu.