PT BPH Minta Anies Setop Pembangunan Stadion BMW untuk Persija

14 Mei 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek pembangunan Stadion BMW Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Proyek pembangunan Stadion BMW Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun stadion bagi kesebelasan Persija bakal terganjal. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau untuk membatalkan surat hak pakai tanah 314 dan 315 yang masuk dalam rencana pembangunan Stadion BMW yang kini bernama Jakarta International Stadium.
ADVERTISEMENT
Berbekal keputusan persidangan tersebut, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, meminta agar pembangunan stadion yang bakal jadi markas Persija Jakarta tersebut dihentikan.
“Kita meminta agar gubernur menghentikan proses pembangunan karena sertifikat terbukti cacat. Dan tindakan di sana, kalau tetap dilaksanakan ya tindakan melawan hukum. Karena sertifikat dibatalkan. Kita berharap kepada Pak Gubernur, Pak Anies kan komunikatif, tolong lah segera dibatalkan,” kata Damianus, di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur pada Selasa (14/5).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran di Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (12/5). Foto: Moh Fajri/kumparan
Sedangkan dalam putusan, Majelis Hakim PTUN menyebut bahwa surat hak pakai tanah bernomor 314 tahun 2017 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Jakarta Utara itu dibatalkan. Begitu pula dengan surat bernomor 315 tahun 2017.
Rencananya, Damianus menyurati Anies agar meyakinkan bahwa pembangunan stadion tersebut wajib batal.
ADVERTISEMENT
“Kita meminta dan menyurati Pak Gubernur untuk menghentikan pembangunan. Dan kita akan ladeni perkara ini ke mana pun karena kita yakin dengan fakta hukum yang kita punya,” ucap Damianus.
Damianus juga menyampaikan, bahwa apapun kepentingan pemda, jangan sampai hal tersebut merugikan masyarakat. Terlebih, Damianus juga mewakili badan hukum yang sah secara undang-undang.
“Jangan sampai pembebasan tanah untuk kepentingan pemda, merugikan hak-hak kita sebagai warga masyarakat juga. Kita sangat terbuka, kita meminta pemda memperhatikan kepentingan kita dan memperhatikan fakta hukum yang terjadi,” tutup Damianus.