news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PT Merial Esa, Korporasi Kelima yang Dijerat KPK

1 Maret 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Dari catatan KPK, PT ME merupakan korporasi kelima yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
PT ME diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Direktur PT ME ialah Fahmi Darmawansyah yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT ME merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).
KPK sebelumnya memproses empat korporasi yang terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni tiga korporasi terkait kasus korupsi dan satu korporasi terjerat TPPU.
"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun, ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, dan PT Nindya Karya. Sementara korporasi yang terjerat tindak pidana pencucian uang adalah PT Tradha.
PT NKE telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait vonis itu, KPK mengingatkan tindak pidana korupsi dapat merugikan korporasi. Sehingga ia meminta korporasi jangan sampai terlibat korupsi.
"Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu," tegas Alexander.
Berikut rincian kasus yang menjerat empat korporasi:
Suasana sidang vonis PT. NKE Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PT DGI atau kini bernama PT NKE telah divonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Januari 2019. Perusahaan itu dinilai terbukti korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta ke PT NKE. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85 miliar yang harus dibayar PT NKE. Besaran uang itu sesuai dengan yang diterima PT NKE dari hasil korupsi.
Selain hukuman denda, PT NKE juga divonis tidak dapat mengikuti lelang proyek di pemerintahan. Larangan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak menjalani masa pidana pokok.
Gedung Nindya Karya. Foto: Instagram @wahyumultazam
PT Nindya Karya saat ini masih berstatus sebagai tersangka KPK. BUMN itu dijerat sebagai tersangka bersama dengan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan itu diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Proyek senilai Rp 793 miliar itu, pembiayaannya murni berasal dari APBN untuk tahun anggaran 2006-2011.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya diduga menerima kuntungan Rp 44,68 miliar dari hasil korupsi proyek tersebut. Sementara PT Tuah Sejati diduga menerima keuntungan Rp 49,9 miliar terkait hal yang sama. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 313 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK dengan pasal dugaan pencucian uang. PT Putra Ramadhan atau PT Tradha merupakan perusahaan yang diduga dikendalikan mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
PT Tradha diduga berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi Yahya. Perusahaan diduga menerima fee sekitar Rp 3 miliar dari beberapa pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah sebagai transaksi pembayaran utang.
ADVERTISEMENT
Perusahaan itu pun diduga juga digunakan Yahya Fuad untuk mengikuti tender proyek infrastruktur di Kebumen. Setidaknya ada 8 tender proyek yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang tahun 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp 51 miliar.