PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 M

3 Januari 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan sidang Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan sidang Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 85.490.234.737. PT NKE dinilai terlibat korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis itu, Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo menyebut pihaknya akan menjual sejumlah saham perusahaan dan beberapa aset. Penjualan saham itu dilakukan PT NKE untuk membayar pidana tambahan senilai Rp 85 miliar.
"Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujar Djoko usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1). Djoko dalam kasus ini mewakili PT NKE duduk sebagai kursi terdakwa.
Djoko juga menyambut positif putusan majelis hakim yang menurutnya jauh lebih adil ketimbang tuntutan jaksa KPK. Diketahui tuntutan jaksa KPK untuk PT NKE yakni denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188.7 miliar. Atas vonis tersebut, Djoko yang mewakili perusahaannya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Ya saya menerima apapun keputusan pengadilan saya akan terima, karena kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan keadilan dan segala sesuatunya dengan baik ya kami akan menerima dan akan melaksanakan keputusan itu," ucap Djoko.
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo mewakili sidang putusan PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo mewakili sidang putusan PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Jadi kita anggap sesuai keadilan. Kita terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," sambungnya.
Dalam putusannya, selain memvonis pidana denda dan uang pengganti kepada PT NKE, majelis hakim juga menjatuhi vonis berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun.