news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PT NKE Dihukum Tak Boleh Ikut Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan

3 Januari 2019 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim ketua sidang vonis PT. NKE Diah Isti Basyariah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim ketua sidang vonis PT. NKE Diah Isti Basyariah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah terhadap PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Pencabutan lelang itu berlaku selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (3/1).
Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 2 tahun.
Hakim menyatakan bahwa PT DGI atau PT NKE terbukti bersalah melakukan korupsi. Perusahaan tersebut dinilai terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 700 juta dan uang pengganti hingga Rp 85 miliar. Uang itu sesuai dengan keuntungan yang diterima perusahaan dari hasil korupsi. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188.7 miliar.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan vonis itu dihadiri oleh sejumlah karyawan PT NKE. Sesaat putusan dibacakan, para karyawan itu sontak menyambut putusan dengan ucapan syukur. Hal itu mengingat putusan hakim dinilai jauh lebih ringan dan lebih adil dari tuntutan jaksa KPK.
"Alhamdulillah," kata sejumlah pegawai PT NKE.
Karyawan PT. NKE bersiap-siap sebelum sidang vonis dimulai. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan PT. NKE bersiap-siap sebelum sidang vonis dimulai. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Selama persidangan, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan PT DGI yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni keterangan dari PT DGI membantu memperjelas duduk perkara ini, berjanji dan mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas dari korupsi, belum pernah dihukum, serta tempat bergantungnya banyak orang.
ADVERTISEMENT