PT NKE Sudah Divonis Bersalah Korupsi Korporasi, Siapa Selanjutnya?

4 Januari 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Foto: shutterstock, kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Foto: shutterstock, kumparan)
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 bisa jadi menjadi momentum bagi KPK untuk mulai fokus dalam menangani pidana korupsi yang melibatkan korupsi. Tanggal 3 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI).
ADVERTISEMENT
PT NKE dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya. Perusahaan tersebut adalah korporasi pertama yang dijerat oleh KPK sebagai tersangka.
Hakim menilai PT NKE terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta ke PT NKE. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85 miliar yang harus dibayar PT NKE. Besaran uang itu sesuai dengan yang diterima PT NKE dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini, PT NKE mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310 dari 8 proyek. Dari keuntungan tersebut, sebesar Rp 67.510.189.500 diberikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Sehingga, total keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut adalah Rp 121.222.566916 yang harus dikembalikan ke negara.
PT DGI atau PT NKE sebelumnya sudah menitipkan Rp 35.732.332.179,07 di rekening KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Berdasarkan penghitungan tersebut, maka total uang pengganti yang belum dibayar adalah sebesar Rp 85.490.234.736,93.
Tak hanya membebankan denda dan uang pengganti, hakim juga mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah. Pencabutan hak untuk ikut lelang itu berlaku selama 6 bulan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," kata hakim.
Hakim ketua sidang vonis PT. NKE Diah Isti Basyariah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim ketua sidang vonis PT. NKE Diah Isti Basyariah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengapreasiasi hukuman pencabutan hak untuk ikut lelang tersebut. Meskipun lama pencabutan hak itu lebih ringan dari tuntutan KPK yakni selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Pencabutan hak ikut lelang itu diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi korporasi. "Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (3/1).
Mereka yang Menanti untuk Disidang
Selain PT NKE, terdapat beberapa perusahaan lain yang dijerat pidana korporasi oleh KPK. Namun saat ini, proses hukum terhadap perusahaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas para tersangka itu sebelum nantinya dilimpahkan ke persidangan.
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
1. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
PT Nindya Karya saat ini masih berstatus sebagai tersangka KPK. BUMN itu dijerat sebagai tersangka bersama dengan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan itu diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Proyek senilai Rp 793 miliar itu, pembiayaannya murni berasal dari APBN untuk tahun anggaran 2006-2011.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya diduga menerima kuntungan Rp 44,68 miliar dari hasil korupsi proyek tersebut. Sementara PT Tuah Sejati diduga menerima keuntungan Rp 49,9 miliar terkait hal yang sama. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 313 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
2. PT Tradha
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK dengan pasal dugaan pencucian uang. PT Putra Ramadhan atau PT Tradha merupakan perusahaan yang diduga dikendalikan mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
ADVERTISEMENT
PT Tradha diduga berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi Yahya. Perusahaan diduga menerima fee sekitar Rp 3 miliar dari beberapa pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah sebagai transaksi pembayaran utang.
Perusahaan itu pun diduga juga digunakan Yahya Fuad untuk mengikuti tender proyek infrastruktur di Kebumen. Setidaknya ada 8 tender proyek yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang tahun 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp 51 miliar.
Siapa Korporasi Selanjutnya yang Akan Dijerat KPK?
Pada tahun 2018 lalu, korupsi di sektor infrastruktur termasuk salah satu fokus penanganan yang dilakukan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu mulai mengungkap sejumlah praktik dugaan korupsi proyek yang dibiayai negara, khususnya yang digarap oleh BUMN. KPK pun mengisyaratkan akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Kasus Dugaan Korupsi 14 Proyek Fiktif
Salah satu yang diungkap KPK adalah dugaan korupsi proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya. Tak tanggung-tanggung, proyek yang terindikasi fiktif itu mencapai 14 proyek. Negara bahkan diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena kasus itu.
Penyidik menjerat dua orang sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kasus ini. Keduanya adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Padahal, pekerjaan subkontrak tersebut sebenarnya sudah selesai dikerjakan perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
KPK mengidentifikasi ada setidaknya 4 perusahaan yang ditunjuk oleh kedua orang itu. "Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, di kantor KPK, Senin (17/12). Kedua tersangka itu diduga membuat seolah-olah pekerjaan itu belum dikerjakan. Sehingga terdapat anggaran ganda untuk satu paket pekerjaan.
Gedung PT Waskita Karya. (Foto: Facebook/PT.Waskita karya)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PT Waskita Karya. (Foto: Facebook/PT.Waskita karya)
Atas pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly. Lantaran ada pengeluaran ganda yang tidak semestinya itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengidentifikasi 14 proyek yang diduga merupakan fiktif dalam pengerjaannya, yakni:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
ADVERTISEMENT
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Terkait kasus ini, KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya dengan pidana korporasi dalam kasus ini. Penyidik akan lebih dulu mendalami apakah proyek fiktif itu dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan atau tidak
"Tidak menutup kemungkinan kami terapkan juga ke Waskita Karya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
2. Gedung IPDN
Sebelum menangani kasus proyek fiktif itu, KPK juga sedang menggarap kasus dugaan proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN yang diduga melibatkan pejabat BUMN. Mereka adalah Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Keduanya bersama Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Kementerian Dalam Negeri diduga melakukan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN di Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam dua proyek yang berbeda. Dudy dan Adi diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Sementara Dudy bersama dengan Dono diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kasus ini berawal pada tahun 2010 saat Dudy Jocom melalui rekannya menghubungi sejumlah kontraktor terkait adanya proyek pembangunan IPDN. Menindaklanjuti pertemuan itu, diduga ada penunjukan yang telah dilakukan sebelum lelang proyek itu rampung dilakukan. Alhasil PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pun berhasil memperoleh proyek pembangunan IPDN masing-masing di IPDN Sulawesi Selatan dan IPDN di Sulawesi Utara.
Atas pembagian itu, Dudy dan rekannya meminta fee sebesar % dari total nilai proyek. Setelah dipenuhi, pada September 2011 pemenang lelang pun diumumkan dan para kontraktor terpilih langsung menandatangani kontrak proyek. Tak cukup memanipulasi proses lelang, pada Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara dengan tujuan agar dana dapat segera dapat dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekurangnya Rp 21 miliar. Penghitungan tersebut didasarkan pada kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut yang masing-masing sebesar Rp 11,18 miliar untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta Rp 9,378 miliar untuk proyek IPDN Sulawesi Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama namun untuk Gedung Kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau. Dari dua proyek IPDN Agam, Sumatera Barat serta proyek IPDN di Rokan Hilir, Riau, menyebabkan negara merugi masing-masing senilai Rp 34,8 miliar serta Rp 22,11 miliar. Sehingga KPK pun mencatat total negara telah dirugikan senilai Rp 77,48 miliar dari 4 proyek pembangunan gedung IPDN itu.
Ilustrasi IPDN. (Foto: Instagram/@icha.rizal)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IPDN. (Foto: Instagram/@icha.rizal)
Senada dengan kasus proyek fiktif, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Perusahaan penggarap proyek tersebut, Adhi Karya dan Waskita Karya, terancam dijerat dengan pidana korporasi bila kemudian ditemukan indikasi keterlibatan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sore saya juga sudah umumkan ada beberapa pejabat di BUMN yang terlibat dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan saya sudah tekankan kepada penyidik di KPK agar tidak berhenti di pelakunya saja tetapi di korporasinya," ujar Alex dalam sambutannya dalam acara "Workshop Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal dengan Tindak Pidana asal Korupsi" di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12).
3. Meikarta
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507).
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Hal lain yang mencuat dalam dakwaan adalah disebutnya perusahaan Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Neneng dan jajarannya. Dalam dakwaan, Lippo Cikarang disebut melakukannya melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang tak lain adalah anak perusahaan penggarap Meikarta.
KPK pun tak menampik adanya indikasi kepentingan Lippo Cikarang selaku korporasi dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Betul, dalam dakwaan memang menyebut Lippo Cikarang, melalui PT MSU, karena kepentingan suap dan sumber uang kan memang untuk kepentingan korporasi tersebut, (Proyek Meikarta)," kata jaksa Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).