PT Pos Indonesia: Belum Ada Perundingan dengan Pekerja soal Bagi Laba

PT Pos Indonesia angkat bicara terkait unjuk rasa dan tuntutan para pekerja untuk membagi keuntungan perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
PT Pos Indonesia menilai, ancaman para pekerja yang akan mogok tidak berdasar. Sebab, sampai saat ini belum ada perundingan apa pun antara perusahaan dan pekerja terkait permasalahan ini.
"Belum terjadi gagal perundingan karena perundingan belum pernah dilakukan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan mogok kerja sesuai yang diatur dalam Kepmenaker No. 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003," kata Sekretaris Perusahaan Cahyat Rohyana dalam hak jawab yang diterima kumparan, Selasa (26/6).
Cahyat mengatakan, pemenuhan hak dan kewajiban karyawan PT Pos Indonesia sebagai BUMN berpedomana pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pos Indonesia dan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).

Di sisi lain, Cahyat menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja pada Senin (25/6) juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada pemberitahuan adanya unjuk rasa kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, karyawan PT Pos Indonesia melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut direksi membagi keuntungan kepada para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Ketua DPC SPPI Jakarta Pusat Suryadi menegaskan, pekerja menuntut PT Pos Indonesia untuk mencabut surat direksi Nomor 657, terkait pembagian laba PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp 355 miliar yang tidak melibatkan pekerja PT Pos Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Yang kami lakukan ini hak kesejahteraan karyawan dan keluarga. Kami di sini menolak surat direksi nomor 657 yang menolak pembagian laba kepada kami, berbeda PKB, perusahaan bila untung atau laba diberikan (kepada pekerja)," kata Suryadi di lokasi.
Berikut 5 tuntutan yang disampaikan massa:
1. Kami menolak kebijakan perusahaan yang tidak membagi laba kepada karyawan melalui pembayaran jasa produksi2017
2. Kami meminta dengan keras perusahaan untuk segera membayarkan jasa produksi 2017
3. Segera lakukan pembayaran tukin sesuai dengan PKB
4. Jika tuntutan tersebut di atas tidak dibayarkan, kami akan melakukan mogok kerja pada tanggal 25 Juni 2018 serentaj di seluruh UPT Jakarta, Tangerang dan Bekasi
5. Jika tuntutan tersebut tidak dibayarkan, kami minta ganti rugi direksi PT Pos Indonesia.
