PT TUN DKI Batalkan Putusan Pimpinan KPK soal Rotasi Pegawai

19 Agustus 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta mengabulkan danding yang diajukan tiga pejabat struktural KPK. Dengan demikian, putusan pimpinan KPK terkait rotasi sejumlah pejabat struktural beberapa waktu lalu batal.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu bermula dari keputusan pimpinan KPK untuk melakukan rotasi pegawai pada Agustus 2018 lalu yang kemudian digugat oleh tiga pegawai KPK.
Tiga pegawai itu yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Dalam gugatannya, mereka meminta hakim membatalkan SK rotasi dan Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 1426 Tahun 2018. Mereka juga meminta rotasi dibatalkan dan para pejabat strukturalnya dikembalikan ke posisi semula.
Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim juga menilai bahwa gugatan sudah tak relevan dengan terbitnya Peraturan Pimpinan KPK RI No. 1 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu dianggap sudah mengakomodir keperluan dan tuntutan pegawai KPK lewat Wadah Pegawai KPK.
Ketiga pejabat struktural KPK itu kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Pada tahap banding ini, gugatan tersebut dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian, Menyatakan batal obyek sengketa," ujar majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (19/8)
"Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan Para Penggugat/Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi," ucap putusan majelis hakim.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah mengetahui soal putusan itu. Ia mengatakan pimpinan sedang membahas hal tersebut.
"Ya minggu lalu kami sudah terima pemberitahuan putusan banding di PT TUN tersebut. Pimpinan telah membahas bersama Biro Hukum, Biro SDM dan unit terkait. KPK akan lebih mendahulukan penyelesaian secara internal dengan dialog," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Febri menyatakan bahwa saat ini pimpinan masih akan mengedepankan dialog dibanding mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Memang ada mekanisme kasasi yang disediakan UU, namun kami akan tempuh dialog terlebih dahulu, agar kepentingan lembaga yang diletakkan jadi patokan dalam mengambil kebijakan," ungkap Febri.
Berikut putusan pimpinan KPK yang dibatalkan hakim banding:
1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).
2.Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding).
ADVERTISEMENT
3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding).
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.
ADVERTISEMENT