PTUN Cek Lahan Jakarta International Stadium yang Digugat Perusahaan

29 Maret 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PTUN Jakarta menggelar sidang ke-10 atas gugatan lahan eks Taman BMW bersama penggugat PT Buana Permata Hijau dan tergugat BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (29/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PTUN Jakarta menggelar sidang ke-10 atas gugatan lahan eks Taman BMW bersama penggugat PT Buana Permata Hijau dan tergugat BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (29/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang beragendakan melihat lokasi pembangunan Jakarta International Stadium, Jumat (29/3) yang jadi sengketa. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Buana Permata Hijau kepada Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Susilo Siahaan, didampingi Baiq Yuliani selaku Hakim I, Hakim II Edi Septa Seurhaza, serta panitera Maria Magdalena Hutapea.
Agenda sidang ialah pemeriksaan lahan dan mendengarkan keterangan pihak tergugat, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta utara, maupun penggugat PT buana Permata Hijau, terkait batas lahan.
PTUN Jakarta menggelar sidang ke-10 atas gugatan lahan eks Taman BMW bersama penggugat PT Buana Permata Hijau dan tergugat BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (29/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Usai memberi keterangan mengenai batas lahan, kuasa hukum PT Buana, Damianus Renjaan, mengklaim tanah yang terletak di Kelurahan Papanggo itu merupakan milik PT Buana seluas 6,9 hektare.
“Tanah ini adalah milik PT Buana seluas 6,9 hektare. Kita punya di sini ada 6,9 hektare,” ujar Damianus.
Damianus menyatakan penggugatan atas lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan nomor 304 tahun 2017. Kemudian, ia menilai penerbitan sertifikat 314 dan 315 itu melawan hukum karena merupakan salinan dari surat ukur tahun 2000.
ADVERTISEMENT
“Sehingga ternyata tidak ada proses pengukuran pada saat penerbitan sertifikat 314 315 tahun 2017 tersebut,” tambah dia.
PTUN Jakarta menggelar sidang ke-10 atas gugatan lahan eks Taman BMW bersama penggugat PT Buana Permata Hijau dan tergugat BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (29/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Selain itu, pihaknya menuntut agar proses konsinyasi atas tanah tersebut dibatalkan. Dengan alasan konsinyasi tersebut bertentangan dengan hukum dan Kepres Nomor 55 tahun 1993 tentang Pembebasan Tanah.
“Kita sudah mengajukan tuntutan pembatalan terhadap proses konsinyasi tersebut, karena konsinyasinya dilakukan secara melawan hukum. Di antaranya adalah dilakukan berdasarkan SK Gubernur tentang penetapan transaksi tahun 1991 yang hanya berlaku 6 bulan. Padahal digunakan untuk konsinyasi di tahun 1994. Artinya sudah tidak berlaku, secara aturan juga konsinyasi tersebut bertentangan dengan kepres 55 tahun 93 tentang Pembebasan Tanah,” tegasnya.
“Data yuridis yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ternyata adalah pembebasan yang dilakukan oleh Pemda DKI, namun tertulis di Kelurahan Sunter Agung. Padahal tanah ini terletak di Kelurahan Papanggo,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi pembangunan stadion yang digadang-gadang bakal menjadi kandang Persija itu. Mereka menyatakan hanya menginginkan agar pembebasan lahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara dari pihak tergugat, BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak memberikan keterangan apa-apa usai sidang tersebut digelar.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Susilowati Siahaan, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2019 di PTUN Jakarta. Dengan catatan pihak tergugat menyiapkan bukti dan saksi fakta yang menguatkan.
“Dalam agenda sidang hari ini, kita hanya melakukan pemeriksaan langsung dan telah mendengarkan dari kedua pihak mengenai batas lahan. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 9 April pukul 9.00 WIB dengan agenda bukti tambahan dan saksi fakta,” ujar Susilowati.
PTUN Jakarta menggelar sidang ke-10 atas gugatan lahan eks Taman BMW bersama penggugat PT Buana Permata Hijau dan tergugat BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (29/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Namun, pembebasan lahan tersebut masih menyisakan persoalan dengan PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 262/G/2018/PTUN-JKT. Adapun tanah yang disengketakan tersebut adalah tanah dengan nomor sertifikat 314 dan 315.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini sengketa lahan untuk stadion itu sudah selesai dilakukan. Ia pun tak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut.
"Enggak ada (masalah) sih. Enggak ada larangan menggugat ya, harusnya sih sudah clear," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Anies menuturkan pembangunan stadion untuk Persija akan terus dilanjutkan dengan melibatkan masyarakat. Pemprov DKI juga terus menjalin komunikasi dengan warga Kampung Bayam yang akan direlokasi.
"Jadi kita akan melakukan pembicaraan, melibatkan mereka juga (masyarakat). Pada saat lakukan ground breaking juga dilibatkan," kata dia.