PTUN DKI Tolak Gugatan Pencekalan Setya Novanto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Urusan Negara DKI Jakarta menolak gugatan Setya Novanto, terkait pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa, pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Oenoen Pratiwi saat membacakan putusan di PTUN DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (7/12).
Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, PP Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2013 tentang keimigrasian dan peraturan hukum HAM.
"Yang menyatakan bahwa Ditjen Keimigrasian berhak melakukan pencekalan paspor bagi mereka yang masih dalam penyidikan oleh aparat negara," kata hakim Oenoen.
Usai persidangan, Syaifullah Hamid selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya terkait putusan PTUN tersebut.
"Normal ya kalau ditolak, dan kami menghargai putusan hakim. Berikutnya kami akan berkonsultasi secepatnya dengan klien kami, karena kami diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan," kata Syaifullah usai persidangan
ADVERTISEMENT
Sementara Akram Ismail selaku kuasa hukum dari Ditjen Keimigrasian berpendapat bahwa hakim telah mengambil langkah tepat dalam penegakan hukum.
"Saya kira eksepsi ditolak itu menunjukkan hal yang biasa itu merupakan upaya kami sebagai penegak hukum, yang penting semua gugatan itu memang ditolak oleh majelis hakim," tutur Akram.
Pencekalan Setya Novanto dilakukan oleh KPK berdasarkan UU KPK Pasal 2 ayat 1 huruf b, yang mengatur kewenangan bagi KPK memerintahkan instansi terkait melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
Terhitung sejak 8 November 2017 hingga 8 April 2018, paspor atas nama Setya Novanto dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.