PTUN Kabulkan Pengembang Jadi Pihak Intervensi di Sidang Reklamasi

31 Januari 2018 16:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela reklamasi. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela reklamasi. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjadikan PT Kapuk Naga Indah (KNI) pihak tergugat intervensi. PT KNI merupakan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela atas kasus reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan intervensi PT KNI dan selanjutnya akan didengar duplik dari PT KNI minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Adhi Budhi Sulistyo, saat persidangan di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (31/1).
Dalam sidang itu, penggugat, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang diwakili kuasa hukumnya, Nelson Simamora dan tergugat, BPN Jakarta Utara yang diwakili kuasa hukumnya, M. Haidir Bya, juga hadir dalam sidang itu.
Usai persidangan, Nelson menilai keputusan hakim mengizinkan PT KNI hadir sebagai pihak intervensi sangat wajar. PT KNI juga memiliki kepentingan dalam kasus ini.
"Itu wajar saja, dan menjadi tantangan bagi kami untuk membela klien kami para nelayan, lagipula PT KNI (Kapuk Naga Indah) juga memiliki kepentingan dari persidangan ini, yakni sebagai pemegang hak yang telah diberikan oleh BPN," kata Nelson.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nelson juga akan berusaha meminta majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pihak penggugat intervensi dalam persidangan reklamasi.
"Ya kita akan lihat komitmen Anies dalam menghentikan reklamasi," ucap dia.
Sementara, kuasa hukum PT KNI enggan memberi komentar atas putusan PTUN tersebut. Begitu pula dengan kuasa hukum BPN Jakarta Utara yang menghindar dari pertanyaan wartawan.
Pada sidang tersebut, hakim juga mendengarkan jawaban dari BPN selaku pihak tergugat. BPN merasa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, KSTJ, terkesan mengada-ada dan tidak berdasar hukum.