PTUN Perintahkan KPU Masukkan OSO di Daftar Caleg Tetap DPD

22 Januari 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan surat dengan nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 yang ditunjukkan kepada KPU, Senin (21/1). Surat itu berisikan putusan agar KPU segera menjalankan putusan PTUN yang sudah dikeluarkan pada bulan November 2018. Yaitu, terkait dimasukannya nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg DPD 2019.
ADVERTISEMENT
"Tergugat dalam hal ini KPU harus melaksanakan putusan PTUN nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua PTUN Ujang Abdullah dalam keterangannya, Selasa (22/1).
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan OSO pada Rabu 14 November 2018. OSO menggugat KPU karena dicoret dari daftar caleg yang akan bertarung di Pileg 2019. KPU mencoret OSO karena caleg DPD tak boleh rangkap jabatan dengan pengurus parpol.
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Selain itu, dalam putusannya, PTUN meminta KPU untuk mencabut keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. KPU juga diminta untuk membayar perkara sebesar Rp 336.000.
"Bahwa perlu kami tegaskan, menyangkut eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tegaknya hukum dan keadilan, maka terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini tergugat KPU) diwajibkan memperhatikan dan mentaati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara," ucap Ujang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. Laporan itu terkait tidak dijalankannya putusan Bawaslu agar KPU memasukan nama OSO dalam DCT Pileg DPD.
"Iya kemarin sudah kita membuat laporan ke Polda Metro dan Bawaslu dengan terlapor pihak KPU," kata Dodi Abdul Kadir saat dikonfirmasi.
Dodi menyesalkan sikap KPU yang mengabaikan putusan Bawaslu. Menurut dia, KPU tidak patuh terhadap ketentuan administrasi pemilu. Menurut Dodi, sikap KPU yang mengabaikan keputusan Bawaslu sangat membahayakan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Jadi dia mempermainkan administrasi pemilu yang membahayakan pemilu itu sendiri. Itu mencerminkan KPU tidak mematuhi ketentuan administratif pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7," ujar Dodi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan jika KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka kasus ini bisa diproses ke DKPP. Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tentang Pemilu.
"Kalau menurut UU 7/2017, bisa dibawa ke DKPP. Itu saja," ucap Fritz.
Sekadar diketahui, KPU menolak mengikuti putusan PTUN karena merujuk pada putusan dari lembaga yang lebih tinggi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerbitkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD pada 23 Juli 2018.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan bahwa larangan anggota DPD menjadi pengurus parpol untuk mencegah terjadinya keterwakilan ganda parpol dalam pengambilan keputusan seperti perubahan UU. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
ADVERTISEMENT