PTUN Tolak Gugatan Kubu Sudding, Kepengurusan OSO Sah

17 Mei 2018 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Waketum Hanura Sutrisno Iwantono (Foto: Richad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Waketum Hanura Sutrisno Iwantono (Foto: Richad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hanura kubu Sarifuddin Sudding terkait kepengurusan di bawah Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan penolakan ini, maka PTUN mengakui kubu OSO adalah kepengurusan yang sah.
ADVERTISEMENT
Keputusan diambil pada Kamis, 17 Mei 2018 dengan nomor perkara 12/P/FP/2018/PTUN.JKT.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah)," tulisan putusan PTUN seperti dikutip dari situs resmi.
Kubu OSO langsung menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan tersebut.
“Permohonan yang diajukan untuk mengesahkan kepengurusan versi mereka, yang ternyata oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak dijawab. Kalau tidak dijawab dalam waktu tertentu maka dianggap dikabulkan, untuk bisa dikabulkan harus melalui PTUN. Tapi ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN,” kata Waketum Partai Hanura kubu OSO Sutrisno Iwantono, di City Tower, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Ketua Hanura, OSO di rapat Harian DPP Hanura (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hanura, OSO di rapat Harian DPP Hanura (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Menurut Sutrisno, putusan tersebut semakin menguatkan kepengurusan yang sah Partai Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah implikasi dari putusan PTUN itu. Karena itu kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang siur,” tutur Sutrisno.
“Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarng dalam proses pencalegan,” imbuhnya.
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
Sutrisno berharap, dengan adanya putusan PTUN itu semua kader Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.
“Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas. Kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju ke depan dan kita bisa memenangkan pemilu 2019,” tutupnya.
ADVERTISEMENT