PTUN Tolak Gugatan Mantan Polisi Gay terhadap Kapolda Jateng

23 Mei 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela atas gugatan mantan polisi gay, TT, terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela atas gugatan mantan polisi gay, TT, terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan mantan polisi gay terhadap Kapolda Jateng atas pemecatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hakim menilai, gugatan eks bintara berinisial TT itu prematur.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim, Panca Yunior Utomo, dalam amar putusannya menerima nota keberatan (eksepsi) tergugat dan menolak gugatan penggugat.
Hakim sependapat dengan tergugat, dalam hal ini Kapolda Jateng, yang menganggap bahwa gugatan penggugat prematur, sehingga gugatan tersebut haruslah ditolak.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat," kata hakim di PTUN, Semarang, Kamis (23/5).
PTUN, lanjut hakim, tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara ini lantaran penggugat belum melakukan upaya administratif usai diberhentikan sebagai petugas kepolisian setelah sidang KEPP Polri.
"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan," ucapnya.
Menurut hakim, PTUN berwenang memeriksa dan memutus perkara ini apabila penggugat sebelumnya telah melakukan upaya administratif sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 348 ribu," ujar hakim.
Atas putusan majelis hakim, kedua belah pihak diberi waktu hingga 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Hal ini pun digunakan oleh kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, untuk memikirkan langkah selanjutnya.
"(Klien saya) sudah pernah banding saat diputus sidang KEPP. Hasil bandingnya ditolak," kata dia.
Soal putusan hakim, Maruf merasa terdapat kesalahan pada putusan hakim kerena prosesnya sudah dilalui namun tetap dianggap prematur berdasar UU Nomor 30 tahun 2014.
"Hemat kami ada kekeliruan dari majelis hakim. Kita akan rundingkan untuk banding atas putusan hakim. Ini belum akan berhenti," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sepeti diketahui, TT adalah mantan polisi gay berpangkat brigadir. Dia yang saat itu bertugas di jajaran Ditpamobvit Polda Jateng diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melanggar pasal perbuatan tercela. Atas hal itu, TT lantas melayangkan gugatannya terhadap Kapolda Jateng kepada PTUN Semarang.