Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman sebagai Peserta Pemilu 2019
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan soal gugatan yang dilayangkan Partai Idaman karena tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (10/4), sejumlah anggota dan simpatisan Partai Idaman telah memadati PTUN sejak pukul 08:30 WIB. Sidang dimulai pada pukul 10:00 WIB. Hadir dalam sidang ini, Ketum Partai Idaman Rhoma Irama.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim M. Arief Pratomo memutuskan menolak gugatan Partai Idaman sebagai peserta pemilu 2019.
"Menolak gugatan penggugat sepenuhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar Rp 965 ribu. Demikian keputusan hakim PTUN," ucap Arief, Selasa (10/4).
Partai Idaman menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2019. Dalam surat tersebut, disebutkan Partai Idaman dan enam partai lainya tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.
ADVERTISEMENT
Partai ini sebelumnya menggugat putusan KPU itu ke Bawaslu namun gugatan itu ditolak. Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan, putusan untuk partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dibaca paling awal.
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di gedung Bawaslu, Senin (5/3) sore.