news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pukat UGM Minta KPK Usut Keterlibatan Lippo Group di Suap Meikarta

26 Oktober 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap perizinan superblok Meikarta telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Penetapan Billy Sindoro sebagai tersangka itu, kata Direktur Advokasi Pukat (Pusat Kajian Antikorupsi) UGM Oce Madril, dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih jauh keterlibatan Lippo Group dalam kasus tersebut.
"KPK tidak boleh berhenti pada perseorangan, tetapi dapat menggunakan pendekatan pidana korporasi. Pendekatan pidana korporasi penting, karena suap kepada Bupati Bekasi berkaitan dengan usaha korporasi yaitu perizinan proyek Meikarta," ujar Oce dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (26/10).
Menurut Oce, keterlibatan petinggi Lippo Group dalam kasus itu sesuai dengan terminologi tindak pidana korporasi menurut Perma No. 13 Tahun 2016.
Diketahui berdasarkan Perma tersebut, terminologi tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Selanjutnya dinyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:
ADVERTISEMENT
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.
"Petinggi korporasi (Lippo Group) yang telah menjadi tersangka di KPK jelas berada dalam hubungan kerja sehingga memungkinkan KPK untuk melihat kemungkinan menjerat korporasinya sebagai tersangka. Secara nalar sehat, dugaan suap dilakukan untuk kepentingan korporasi, bukan kepentingan pribadi para tersangka," jelasnya.
Selain itu, kata Oce, Lippo Group diduga juga memperoleh keuntungan dari dugaan suap tersebut yakni terbitnya izin Meikarta. Sehingga ada keterkaitan yang erat antara dugaan suap dengan perizinan proyek.
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Berbekal Perma tersebut, Oce mengatakan tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tindak memproses korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Pukat UGM meminta KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia berharap KPK menggunakan ketentuan pidana korporasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Perma Nomor 13 tahun 2016 terhadap korporasi yang terlibat dalam korupsi;
"(Serta) menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah prioritas program Korsupgah agar terjadi perbaikan mendasar," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak menampik dengan penetapan Billy Sindoro sebagai tersangka pihaknya bisa menjerat Lippo Group sebagai tersangka korporasi. Namun menurut dia, hal tersebut tergantung perkembangan penyidikan.
"Dari awal, kami bilang itu tergantung dalam proses pengembangan proses penyidikan," kata Syarif.
Diketahui dalam kasus ini, sembilan tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni dari pemberi suap ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu sebagai pihak yang diduga menerima suap ialah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Jumlah komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta itu mencapai Rp 13 miliar. Namun, pemberian suap yang baru terealiasi diduga sebesar Rp 7 miliar.
Sebelumnya Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, anak perusahaan Lippo Cikarang yang menggarap proyek Meikarta, mengatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus itu.
"Pada prinsipnya kami ingin support dan bekerja sama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Sabtu (20/10).
ADVERTISEMENT