PUKAT UGM: Presiden Jokowi Tak Mampu Berbuat Banyak di Kasus Novel

11 April 2019 11:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Dua tahun berlalu, kasus Novel Baswedan tak kunjung tuntas. Pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK itu masih berkeliaran.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dan pegiat antikorupsi bergerak meminta Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengusut kasus ini. Mesti ada target dan tenggat waktu bagi Polri dalam kasus Novel.
"Mengapa setelah dua tahun tidak terungkap? Kasus ini melibatkan kepentingan yang sangat besar sehingga Presiden pun tidak mampu berbuat banyak," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM), Oce Madril, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Oce menjelaskan, publik hingga kini tak kunjung mendapatkan informasi siapa pelaku di balik perbuatan keji yang terjadi pada 11 April 2017 itu.
"Apakah negara tidak mampu?" tanya Oce.
Oce juga menyampaikan sindirannya ke kepolisian dalam mengusut kasus Novel. Menurut dia, sekadar perbandingan sederhana, penegak hukum Indonesia sudah memiliki sederet prestasi dalam mengungkap kasus dengan kerumitan tinggi seperti terorisme.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kasus Novel Baswedan tergolong kasus sederhana, terlebih ada banyak alat bukti seperti rekaman CCTV, sidik jari, berderet keterangan saksi, dan lain-lain. Bahkan sebuah surat kabar nasional merilis sketsa wajah terduga pelaku.
"Mengapa setelah dua tahun tidak terungkap? Kasus ini melibatkan kepentingan yang sangat besar sehingga Presiden pun tidak mampu berbuat banyak," katanya.
"Meskipun telah dibentuk Tim Gabungan Penyidikan pada awal tahun lalu, progres pengusutan kasus Novel tetap jalan di tempat. Belum ada temuan penting yang diinformasikan ke publik terhadap perkembangan kasus tersebut," ujar Oce.
Untuk itu, dalam kasus Novel ini, PUKAT memberikan catatan sebagai berikut:
1. Mendorong Presiden membuat TGPF sendiri yang bertugas mengungkap kebenaran kasus Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong Presiden memberi batas waktu kepada Kapolri untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
3. Mendorong pimpinan KPK melakukan upaya semaksimal mungkin agar kasus Novel Baswedan bisa terungkap.