Pukul Jemaat, Pendeta di Korsel Dipenjara 6 Tahun

31 Juli 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemimpin gereja Grace Road di Korea Selatan, Shin Ok-ju, divonis enam tahun penjara. Shin terbukti menahan ratusan pengikutnya di Fiji dan melakukan kekerasan terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Shin pada 2014 lalu meminta pengikutnya pindah ke Fiji. Ia beralasan, akan ada bencana besar yang menghantam Korsel dalam waktu dekat.
Karena takut jadi korban bencana, 400 jemaat gereja ikut ke Fiji untuk menyelamatkan diri. Sesampainya di Fiji, seluruh paspor jemaat diambil tanpa alasan jelas.
Mereka juga menjadi subjek ritual brutal berupa pemukulan dan tindak kekerasan lainnya. Ritual kekerasan dilakukan untuk mengusir roh jahat.
Aksi gila Shin terungkap berkat laporan mantan pengikutnya yang kabur dari Fiji. Pada akhir Juli Shin ditangkap.
Pada Senin (29/7) pengadilan Korsel menyatakan Shin bersalah atas dakwaan kriminal berlapis seperti melakukan tindakan kekerasan, memukul anak, dan penggelapan.
"Korban mengalami pemukulan berulang kali dan tak hanya trauma fisik namun mengalami gangguan mental dan kecemasan," sebut keterangan Pengadilan Suwon, seperti dikutip dari AFP, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
"Hukuman berat terhadap pelaku aksi ilegal atas nama agama sudah tidak bisa terhindar lagi," sambung mereka.
Seperempat penduduk Korsel merupakan pemeluk Nasrani. Sejumlah ajaran Kristen yang menyimpang terdapat di Korsel.
Sebelumnya, seorang pendeta yang mengaku Mesias dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Pendeta tersebut terbukti memperkosa jemaat wanitanya.