Puluhan Ribu Orang Dukung Petisi Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

19 November 2018 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Petisi online meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dijatuhi pidana, dibuat pada Sabtu (11/12). Petisi itu dimotori Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di situs Change.org.
ADVERTISEMENT
Petisi dengan #AmnestiUntukNuril dan #SaveIbuNuril tersebut mendapatkan sambutan baik dari publik. Hingga Senin (12/11) pukul 00.00 WIB, petisi telah ditandatangani oleh 39.935 orang dan terus bertambah.
Nuril merupakan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dinilai menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA tersebut, Muslim, yang bernada mesum. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kasasi.
Dalam petisi, Erasmus menilai kasus Nuril ini merupakan tindak kriminalisasi. Oleh karena itu, Jokowi diharapkan turun tangan menyelamatkan Nuril dengan memberikan amnesti.
"Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus dalam petisi tersebut.
Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Ia menilai pemberian amnesti sesuai dengan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU tersebut, seorang presiden atas kepentingan negara dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang melakukan suatu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Erasmus menjelaskan bahwa putusan MA untuk Nuril harus dikritisi bersama. Sebab, sesuai Perma No 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, hakim wajib mengidentifikasi situasi yang diterima oleh perempuan.
"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," kata Erasmus.
Petisi agar Jokowi memberikan amnesti untuk Nuril itu kini masih berlangsung. Erasmus berharap seluruh masyarakat Indonesia mendukung petisi tersebut.