Punya Struktur yang Jelas dan Tak Berbadan Hukum, JAD Bisa Dibubarkan

24 Juli 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini.
ADVERTISEMENT
Sutan Remi menyebut, JAD tidak memiliki badan hukum sehingga bisa dibubarkan. Menurutnya pembubaran tersebut bisa dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang gerak dan memastikan organisasi tersebut tidak memiliki struktur kembali.
“Pembubaran ibarat hukuman mati, kalau koperasi bukan badan hukum memang tidak perlu, kemudian kalau punya harta kekayaan. Yang dibubarkan kan orang, artinya keputusannya segala macam itu enggak ada eksis. Dilarang melakukan kegiatan sebagai tujuan kooporasi," ucap Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Sutan lalu membandingkan saat pemerintah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu tidak berbadan hukum. PKI secara otomatis tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Indonesia.
"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau enggak ya sudah bubar," katanya.
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
Kendati demikian, Sutan menyampaikan bahwa JAD memiliki struktur kepengurusan organisasi yang jelas seperti ketua, sekretaris dan bendahara demi mencapai tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Iya itu jelas organisasi. Ada strukturnya. Ketua kan berwenang dan bertanggung jawab, kalau jadi organisasi teror dan sudah melakukan teror, maka tujuan itu terjadi," jelasnya.
Dalam kasus ini jaksa mendakwa JAD sebagai organisasi yang teribat dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Sebelumnya pimpinan JAD, Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.