Pupuk Indonesia Tegaskan Tak Ada Direksinya yang di-OTT KPK

29 Maret 2019 0:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Ahmadi Hasan. Foto: Facebook/@PT Pupuk Indonesia Logistik
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Ahmadi Hasan. Foto: Facebook/@PT Pupuk Indonesia Logistik
ADVERTISEMENT
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan tidak ada direksinya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Keberadaan Dirut PT Pupuk Indonesia Ahmadi Hasan di KPK sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menegaskan sebagai perusahaan BUMN, pihaknya menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola good corporate governance.
"Manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Wijaya dalam siaran persnya, Kamis (28/3).
Komitmen tersebut ditunjukkan Pupuk Indonesia dengan diterimanya penghargaan dari KPK. Di antaranya penghargaan pengendalian gratifikasi sebagai BUMN dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik di tahun 2015 dan penghargaan lembaga dengan Implementasi e-LHKPN terbaik tahun 2017.
Selain itu, Wijaya menjelaskan, Pupuk Indonesia tidak secara langsung menjalin kerja sama dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Indonesia Logistik. Namun kerja sama juga dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.
Meski demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu, juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Di sisi lain, Pupuk Indonesia memastikan OTT KPK tersebut tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non subsidi.
“Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," tegas Wijaya.
Tersangka kasus suap pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK sebelumnya melakukan OTT dugaan suap distribusi pupuk yang menyeret anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Bowo Pangarso diduga disuap oleh Marketing Manager Humpuss Asty Winasti.
ADVERTISEMENT
Suap Rp 8 miliar diterima Bowo Pangarso melalui rekannya, Indung. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Asty menyuap Bowo Pangarso diduga untuk mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK (Humpuss) digunakan kembali," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
"BSP (Bowo) meminta fee USD 2 tiap metric ton," kata Basaria. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT