Puspomad: Polisi Militer akan Tindak Warga Sipil yang Gunakan Atribut

17 Juli 2018 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko Kemala Sari, menjual atribut TNI-Polri (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Toko Kemala Sari, menjual atribut TNI-Polri (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penjualan Atribut TNI-Polri memang diawasi oleh Kogartap (Komando Garnisun Tetap) sesuai dengan surat izin yang dimiliki pedagang. Namun, Puspomad (Pusat Polisi Miltet Angkatan Darat) mengatakan, mereka tetap akan melakukan penindakan terhadap warga tak seharusnya menggunakan atribut tersebut.
ADVERTISEMENT
“Namun apabila atribut militer digunakan oleh orang yang tidak berhak, bukan prajurit, maka tugas Pomad (Polisi Militer Angkatan Darat) untuk menertibkan,” tegas Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen Rudi Yulianto, saat dihubungi kumparan, Selasa (17/7).
Rudi juga menegaskan, pihak Polisi Milter tidak pernah menerbitkan surat izin perdagangan atribut militer. Wewenang tersebut menurutnya dipegang oleh Satpomgartap (Satuan Polisi Militer Garnisun Tetap) I/Jakarta.
kumparan juga mencoba menanyakan hal tersebut kepada ketua PPPA (Perhimpunan Penjual Perlengkapan ABRI), Junaidi yang juga memiliki toko perlengkapan militer “NA 7 Agung”.
Ia mengatakan, kontrol ke toko yang menjual atribut militer dilakukan 6 bulan sekali dalam bentuk razia dan dilakukan oleh Polisi Militer.
“Iya, 6 bulan sekali ditertibkan, dicek mengenai surat izinya oleh Polisi Militer. Sekarang ini karena terpencar akibat kebakaran di tempat kami tahun lalu, mereka agak kesusahan,” kata Junaidi.
ADVERTISEMENT
Junaidi juga menyayangkan masih banyak toko kecil yang belum taat aturan. Ketika razia dilangsungkan, toko-toko tersebut tutup secara mendadak.
“Saya rasa itu penjual baru, yang belum sempat kami himpun. Jika pedagang senior seperti saya, pasti sudah taat aturan,” pungkas Junaidi.