Putra Ba'asyir Sambangi Lapas Tuntut Kejelasan Pembebasan Ayahnya

23 Januari 2019 11:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah keluarga memasuki gerbang Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah keluarga memasuki gerbang Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putra Abu Bakar Ba'asyir Abdul Rochim hari ini, Rabu (23/1), kembali menyambangi Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dalam kunjungannya kali ini, dia akan menuntut kejelasan pembebasan ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Kami ke sini mencari kejelasan. Selama ini tidak ada penjelasan yang resmi," kata putra Ba'asyir, Abdul Rochim, saat dihubungi kumparan.
Rochim datang dalam rombongan tiga mobil bersama dengan pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, ke Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 11.30 WIB, disambut wartawan dalam dan luar negeri yang telah menunggu sedari pagi.
Sehari sebelumnya kepada kumparan, Rochim mengatakan ayahnya akan bebas atas dasar kemanusiaan pagi ini dan pulang ke Solo lewat darat. Di Pesantren Al Mukmin juga telah dilakukan persiapan dan syukuran atas kepulangan Ba'asyir.
Namun pemerintah kemudian mengatakan pria 82 tahun itu belum bisa bebas karena syarat kesetiaan pada Pancasila tidak dipenuhi.
Menurut Rochim alasan itu tidak disampaikan secara resmi sehingga dia menuntut penjelasan yang gamblang.
ADVERTISEMENT
"Kami mau tahu, jadi atau tidak (bebas). Kalau jadi, kapan? Kalau enggak jadi, kenapa?" tegas Rochim.
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (23/1).  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (23/1). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
Pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, mengaku bingung memberikan tanggapan atas komentar pemerintah. Pasalnya sikap pemerintah, kata dia, selalu berubah.
"Saya bingung menanggapi statement yang mana? Statement Garut? Nanti juga berubah lagi," kata Mahendradatta. Yang dia maksud dengan statement Garut adalah tentang persetujuan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan pada 18 Januari lalu.
Mahendradatta menegaskan bahwa Ba'asyir 'harus bebas'.
Dasar hukum pembebasan bersyarat seorang narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018.
Dalam Pasal 84 peraturan terbaru tersebut diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni:
ADVERTISEMENT
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani, dan
d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia, atau
2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.