Putusan Sengketa Pilpres Diprediksi Diwarnai Beda Pendapat Hakim

15 Juni 2019 13:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi diprediksi akan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara sembilan hakim.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena setiap hakim mempunyai pandangan masing-masing dalam mempertimbangkan gugatan yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion. Perbedaan pandangan hakim pasti ada karena saya lihat kiblat-kiblat hakim. Tapi saya lihat kemarin itu mereka semuanya menggunakan paradigma keadilan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, dalam diskusi polemik 'Mahkamah Keadilan untuk Rakyat' di Jalan Wahid Hasyim, Sabtu (15/6).
Pakar Hukum Tata Negara IPDN, Juanda. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Gugatan 02 dibagi menjadi dua poin, yakni kuantitatif dan kualitatif. Dalam poin kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mensahihkan penghitungan suara versi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dengan perolehan 52 persen suara untuk Prabowo-Sandi, dan 48 persen suara untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tim hukum 02 juga meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena menganggap keduanya telah melakukan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
Pemohon meminta MK tak hanya mengadili perselisihan suara dalam Pilpres 2019. Namun juga meminta MK mengkaji masalah-masalah dalam pelaksanaan Pilpres, seperti apakah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sudah diterapkan.
Menurut Juanda, akan ada perbedaan pendapat dari hakim dalam menilai gugatan yang memasukkan soal aspek tersebut. Yakni, hakim yang berpegangan asas legalitas yang berlaku dengan hakim yang memegang paham paradigma kritis.
"Ada paham paradigma kritis dulu pernah dilakukan oleh Pak Mahfud MD walaupun konteksnya berbeda melakukan terobosan-terobosan terhadap ketentuan yang kaku tersebut, sehingga dia kembangkan, yang penting ada penggalian dan pencarian kebenaran materil dari pilpres ini," papar Juanda.