news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Lengkap Guru Besar Undip Prof Suteki soal Unggahan Khilafah

23 Mei 2018 11:44 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip. (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip. (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki dijadwalkan akan menjalani sidang etik akademik oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE) Undip pada Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof Retno Sarawati, sidang tersebut dilakukan sebagai respons atas viralnya pernyataan Prof Suteki yang membuat polemik di kalangan warganet.
Salah satu contoh pernyataan tersebut Prof Suteki unggah di akun Facebooknya pada Rabu (16/5) lalu. Unggahan itu mempertanyakan inkonsistensi umat muslim yang tak mau menerima doktrin khilafah.
"Soal Shalat Tarawih mereka ngikut Khulafaur rasyidin; giliran soal khilafah mereka bilang itu bukan ajaran Islam. Mikir!" tulis Prof Suteki di akun Facebooknya.
Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kumparan menkonfirmasi terkait adanya sidang etik tersebut kepada Prof Suteki. Namun, menurutnya, ia sama sekali belum menerima kabar mengenai adanya sidang tersebut.
Selain itu, kumparan juga bertanya lebih lanjut terkait unggahan-unggahannya di media sosial yang membuat polemik, begitu juga perihal isu kedekatannya dengan HTI. Seperti apa tanggapan Prof Suteki mengenai hal tersebut? Berikut kumparan rangkum dalam bentuk tanya jawab untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Saat ini Prof Suteki aktif sebagai salah satu pengajar di Undip.
Mengajar apa saja, Prof, di Undip?
Saya guru besar law and society. Pada mata kuliah hukum progresif, sosiologi hukum, kemudian metode penelitian hukum, hukum moral dan agama, Pancasila, dan filsafat Pancasila. Itu mata kuliah yang saya ampu.
Terkait sidang etik sudah dipanggil?
Belum. Sampai sekarang belum ada pemanggilan kepada saya. Jadi dewan kode etik itu saya kira baru mengadakan rapat internal untuk mereka. Untuk menentukan sikap bagaimana terhadap saya nanti.
Kabarnya keputusan etik akan ada hari ini, Prof?
Sampai sekarang saya belum dipanggil.
Apakah sidang etik yang digelar tersebut wajar?
Kalau dari sisi prosedur itu ya memang harus begitu. Misalnya ditengarai ada kecurigaan atau apa, boleh dewan atau komisi guru besar dalam hal ini adalah dewan kode etik bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Tapi kemudian masalah yang muncul itu kan press release-nya yang kemudian ditanggapi media berbeda. Seolah-olah saya harus diberhentikan. Itu kan keliru. Belum jelas. Jadi saya harus klarifikasi dulu, memenya seperti apa, hesteknya seperti apa. Siapa yang membuat. Itu kan mereka tidak tahu. Di media seolah-olah saya yang membuat. Padahal saya kan enggak membuat. Kalau dari kalimat-kalimatnya dari saya yang dipenggal-penggal dari keterangan ahli.
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
Meme dan tulisan khilafah yang membuat orang lain?
Tidak semua. Ada yang saya tulis sendiri. Ada yang merupakan penggalan-penggalan dari keterangan ahli saya (Prof Suteki pernah memberikan keterangan ahli saat uji Perppu Ormas di MK).
Rencana menghadapi sidang keputusan?
Nanti kalau ada keputusan “oh ini harus memanggil yang bersangkutan”, saya akan hadir. Terus saya akan menjelaskan posisi kasusnya seperti apa. Saya juga akan meminta jika ada tuduhan kepada saya, mereka harus mampu membuktikan. Baik dari sisi bahasa maupun keahlian yang lain.
ADVERTISEMENT
Saat ini masih mengajar?
Saya aja baru pulang dari Akpol. Nguji taruna-taruna Akpol. Di Undip juga masih. Mau nguji doktor ini. Saya juga masih jadi Kaprodi Magister Ilmu Hukum. Saya juga Anggota Senat Universitas dan juga Ketua Senat Fakultas Hukum. Jadi meskipun saya masih muda, sebenarnya posisi-posisi itu kan karena prestasi saya yang tidak diragukan. Jangan dengan adanya tuntutan seperti itu meniadakan itu semua, menurut saya tidak fair.
Prof percaya dengan nasionalisme?
Saya mengajar Pancasila itu 20 tahun plus filsafatnya. Saya menanamkan NKRI nilai-nilai Pancasila itu udah kepada ribuan orang.
Apa perlu dibedah dadanya atau gimana? Kalau cuma lip service atau omongan orang, ya hampir setiap orang itu ngomong? Ada yang ngomong aku Indonesia, aku NKRI, tapi nyatanya apa, NKRI Timor Timur lepas juga. Belum Ambalat, banyak macem. Justru banyak yang merongrong wilayah kita di Papua. Ada banyak hal, yang maksudnya pemberontakan-pemberontakan separatis-separatis banyak juga.
ADVERTISEMENT
Kalau kita mau bicara Pancasila apalagi soal makar, tahun 1998 itu apa mahasiswa dan orang-orang yang bergerak untuk reformasi itu bukan makar? Contoh ini jelas di hadapan kita. Ya untung saja mereka menang, kalau tidak digilas juga mereka.
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
Terkait tudingan mendukung khilafah?
Menurut saya terlalu gegabah ya, sebelum kita klarifikasi maksudnya bagaimana. Semua kalimat-kalimat saya di Facebook, di keterangan ahli bisa dipertanggung jawabkan.
Persoalannya kita di sini tuh tidak berkomunikasi dengan baik. Kalau ada kecurigaan kenapa enggak dipanggil? Malah ngomong ke sana, ngomong kemari.
Ini sudah terjadi trial by the press, jadi pers itu sudah menghakimi saya. Seolah-olah kan ada pemberitaan itu "profesor yang diduga anti-NKRI masih mengajar" loh itu kan berarti suruh menghentikan dan untuk memecat. Apa itu betul seperti itu? Itu yang saya katakan trial by the press.
ADVERTISEMENT
Orang-orang dengan pers kemudian menghakimi tanpa ada klarifikasi-klarifikasi.
Sempat jadi ahli perppu ormas terkait HTI?
Ya, Oktober 2017. Waktu itu bukan HTI yang melawan. Jadi kan waktu itu ada forum beberapa advokat istilahnya penggugat, pemohon begitu. Itu penggugat bisa dari mana aja bukan dari HTI. Ada orang PERSIS, ada dari ini itu yang berkumpul. Waktu itu ada 8 pemohon kalau tak salah, yang menggugat Perppu Ormas.
Kalau yang di PTUN itu memang betul. Karena yang dicabut badan hukumnya HTI.
Tudingan kedekatan dengan orang-orang HTI?
Ya ngaco. Ini di lingkungan, di masjid kan ustaz yang ngaji kan orang-orang dari mana aja. Kita kan enggak peduli latar belakangnya dari mana. Yang ngajinya bener, sesuai dengan syariat, sesuai dengan fiqihnya ya ga masalah bagi saya.
ADVERTISEMENT
Siapapun, mau Ustaz Felix, mau dari Muhammadiyah, dari NU komplit kalau kita ngaji. Enggak pernah itu saya ikut holaqohnya orang HTI.
Tapi kalau kebetulan ada masjid, kebetulan orang HTI yang ceramah, apa saya (harus) pergi gitu? Ceramah kan tidak ada sangkut pautnya dengan hal HTI. Itu ajaran Islam tok aja yang mereka berikan.
Misalnya pembahasan soal doa-doa besar. Doa-doa besar itu kan hanya ngomong semua. Jadi kalau persolaan kedekatan tuh jangan salah sangka, bagi saya berteman itu dengan siapa saja. Tanpa melihat latar belakangnya. Ada yang dari Muhammadiyah, PERSIS, dari HTI, dari NU, semua kita punya.
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
Pandangan gagasan khilafah HTI?
Begini, kita harus mendudukan posisi khilafah itu bukan ideologi dan bukan paham. Paham kita itu Islam. Kalau orang islam itu paham dan ideologinya Islam. Di dalam ideologi itu (Islam), satu-satunya yang punya sistem pemerintahan itu hanya Islam. Yang lain itu mungkin ada, tapi tidak sejelas Islam. Karena Islam waktu didirikan ada wilayahnya, ada rakyatnya, ada yang memimpin, waktu mulai zaman Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
Kemudian sistem yang dilakukan Nabi itu ditiru oleh Khulafaur rosyidin. Mulai dari Abu Bakar, Umar, Usman, Ali menggunakan sistem khilafah. Lalu itu kan dibukukan orang, dibikin kitab oleh orang-orang yang terkenal, dinamai sistem imamah atau khilafah.
Hal ini berlangsung sampai 1924. Ada 1300 tahun masa kekhilafaah itu. Saya meyakini dari buku fiqih itu ada yang disebut dengan fiqih siyasah. Fiqih siyasah itu terkait dengan politik. Nah kalau fiqih itu boleh dipelajarin, karena terkait dengan ajaran Islam. Itu yang harus kita pegang dulu.
Di Indonesia ini negaranya demokrasi dengan NKRI. Kalau ini (paham) berusaha dipaksakan dan diterapkan ya itu tidak bisa. Itu tidak boleh dilakukan. Misalnya mau dijalankan masyarakatnya harus mau semua. Gimana caranya? ya harus menerima syariat Islam dulu. Dan ketika itu tidak terjadi, kita ga bisa memaksakan.
ADVERTISEMENT
Orang HTI juga ga boleh memaksakan, karena pasti akan terjadi pertumpahan darah. Selama ini tidak ada juga kan HTI memaksakan harus begini-begitu. Mereka hanya mengajarkan bahwa sebagian dari ajaran Islam adalah tentang khilafah. Anak SD pun belajar tentang Khulafaur rosyidin.