news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rahayu Bantah Gugat Prabowo: Untuk Apa Saya Gugat Partai Sendiri?

17 Juli 2019 10:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Dewan Pembina, Prabowo Subianto, digugat secara perdata oleh 14 calon anggota legislatif kader Gerindra yang tak lolos ke parlemen. Salah satu nama yang menggugat Prabowo yang tercantum dalam berkas gugatan adalah Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan, Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Rahayu menegaskan dirinya tidak termasuk salah satu kader yang ikut menggugat Prabowo. Rahayu yang juga merupakan keponakan Prabowo ini mengaku sejak awal tak pernah menyetujui gugatan ini.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" kata Rahayu saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/7).
Rahayu menegaskan di hanya memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. "Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," tutur Rahayu.
Ia mengatakan, gugatan tersebut sebenarnya sudah ditarik. "Gugatan baru ditarik tanggal 15 Juli," kata Rahayu.
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PNJKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (petinggi Gerindra); dan lainnya.
Dalam gugatannya inj, para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Atas dasar itu, para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," seperti dikutip kumparan dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT