Rahayu Tarik Gugatan ke Prabowo di PN Jaksel Terkait Hasil Pileg

17 Juli 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati membantah termasuk salah satu kader Gerindra yang menggugat Ketua Umum Gerinda Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil Pileg. Rahayu telah menarik gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Gugatan baru ditarik tanggal 15 Juli," kata Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Rahayu yang juga merupakan keponakan Prabowo menegaskan sejak awal tidak menyetujui rencana gugatan terhadap Prabowo ke PN Jaksel. Menurutnya, tidak ada gunanya menggugat partai sendiri.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ucap Rahayu.
Lebih jauh, Rahayu menyebut dirinya hanya memiliki satu gugatan yang kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg 2019.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Gugatan di PN dibuat tanpa sepengetahuan saya," tutup Rahayu.
Sebelumnya, Prabowo digugat oleh 14 calon anggota legislatif yang merupakan kader Gerindra. Gugatan itu di layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PNJKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.
Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Atas dasar tersebut, para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.