Ramai-ramai Minta Ganti Nama di Pengadilan

19 Desember 2017 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Nama adalah sebuah identitas yang melekat pada seseorang. Hal tersebut yang menjadi pembeda antara satu orang individu dengan individu lainnya. Nama biasanya diberikan oleh orang tua pada saat anaknya lahir. Penamaan itu pun kemudian dicatat dalam suatu akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah bisa seseorang mengganti namanya dengan nama yang lain? Jawabannya: Bisa.
Penggantian nama itu bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
"Iya bisa, dan biasa," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (19/12).
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
Berdasarkan penelusuran kumparan dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan soal penggantian nama ini cukup banyak. Untuk bulan Desember 2017 hingga tanggal 19, tercatat ada setidaknya 14 permohonan untuk penggantian nama tersebut.
Bahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, angka permohonannya lebih tinggi. Tercatat sudah ada 18 permohonan penggantian nama pada bulan Desember 2017 ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa permohonan soal penggantian nama tersebut cukup banyak. "Permohonan ganti nama paling banyak di antara permohonan-permohonan yang lain," kata Made.