Ramai-ramai Protes IMB Reklamasi

25 Juni 2019 6:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung-gedung yang sudah berdiri di lahan hasil reklamasi Teluk Jakarta menuai penolakan masyarakat. Sejumlah demonstrasi berlangsung untuk memprotes kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Serangkaian demonstrasi menolak pemberian IMB untuk bangunan di lahan hasil reklamasi mulai berlangsung pada Senin (24/6). Penolakan berlangsung sepanjang hari di depan Balai Kota Jakarta.
Salah satu protes soal itu datang dari massa yang terdiri dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, serta BEM UI. Ketika menggelar aksi mereka tampak mengenakan pakaian serba hitam. Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Teluk Jakarta: Maju Pantainya, Sengsara Warganya.
Massa juga membawa poster-poster bertuliskan ‘laut untuk rakyat, bukan pengembang’ dan ‘janjinya hentikan, kok IMB diterbitkan'. Tak hanya itu, tampak juga atribut berupa perahu yang dibuat dari karton, lengkap dengan jaring nelayan.
Elang selaku koordinator aksi mengatakan, aksi mundur ini sebagai kritik atas kemunduran Anies dalam upaya menghentikan reklamasi. Ia juga menilai penerbitan IMB itu cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Maju pulaunya..," teriak Elang. “Sengsara warganya!” jawab massa. Yel-yel ini merupakan pelesetan dari moto yang didengungkan Anies: maju kotanya, bahagia warganya.
“Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi,” ujar Elang.
“Maju pulaunya..," teriak Elang. “Sengsara warganya!” jawab massa. Yel-yel ini merupakan pelesetan dari moto yang didengungkan Anies: maju kotanya, bahagia warganya.
“Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi,” ujar Elang.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Aksi juga diwarnai oleh orasi dari Khalil (51), salah satu nelayan yang berasal dari Teluk Jakarta. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Anies. Ia menilai Anies telah mengingkari janji kepada nelayan untuk menghentikan proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
“Kami masyarakat nelayan yang ada di pesisir Teluk Jakarta, selama ini kami sangat aneh dan heran kenapa Pak Gubernur Pak Anies telah mengingkari janjinya dengan dulu mengatakan akan menolak reklamasi. Sekarang janji diabaikan, melupakan tangisan anak cucu nelayan,” ujar Khalil sembari menangis.
“Nelayan tradisional sangat menderita dan sangat sakit rasanya. IMB yang 932 itu dilanjutkan, artinya Bapak melupakan janji itu. Kami semua digusur, ditutup akses lautnya,” keluh nelayan yang sudah melaut sejak umur tujuh tahun itu.
Suasana di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai, kebijakan itu membuat Anies menjadi contoh pemerintahan yang tidak baik. Tubagus mengatakan pembangunan yang terjadi di atas pulau tersebut sudah ada jauh sebelum Pergub 206/2016 yang menjadi landasan terbitnya IMB. Maka itu, menurutnya, pergub tersebut harusnya bisa dicabut karena sejak awal terbitnya sudah tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
“Gubernur DKI Jakarta harus hentikan seluruh aktivitas reklamasi. Baik proses penyempurnaan maupun pembangunan di atasnya. Karena dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisah-pisahkan. Reklamasi ini ya reklamasi, dia sepaket dengan bangunan di atasnya,” kata Tubagus dalam diskusi di Formappi, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
“Apakah Gubernur Anies saat ini bisa dia tidak berdasarkan pergub itu? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas, pergub itu harus dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan, tetapi ini tetap dilakukan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan tidak ditariknya pergub tersebut menunjukkan tata pemerintahan yang buruk. Padahal Anies menjadikan good governance sebagai alasan pemberian IMB tersebut.
“Kemudian dengan alasan good governance, ini sering digemborkan gubernur, padahal dia tahu tata pemerintahan baik tata kelola baik punya syarat mengakui hak masyarakat. Justru dia yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik,” kata Tubagus.
ADVERTISEMENT
“Perlu dicatat Jakarta mengalami krisis ekologi karena keterlanjuran-keterlanjuran tadi. Kita kehilangan ruang terbuka hijau secara masif, kita kehilangan tempat menjadi perkantoran dan lain-lain karena difasilitasi kebijakan ruang,” tambahnya.
Tubagus meminta agar Anies sungguh-sungguh menghentikan reklamasi termasuk izin bangunan di atasnya. Karena menurut Walhi praktik reklamasi yang membuat pulau baru itu sepaket dengan bangunan di atasnya.
“Jangan dipisah-pisahkan. Reklamasi ini ya reklamasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya,” kata Tubagus.
Menanggapi kritik yang menyasarnya, Anies hanya menyatakan penerbitan IMB dikeluarkan meski reklamasi dihentikan sudah sesuai dengan prosedur. Meski begitu, ia menghargai setiap perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
“Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan. Dan kita hormati (kritikan) itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan, ia dan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang berlaku. Yakni mengatur tata ruang di lahan hasil reklamasi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
“Dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” kata dia.
Terkait kritikan dari eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anies akan memberikan jawabannya secara tertulis.
"Nanti saya komentari (kritikan Ahok) tertulis saja," ucapnya.