Ratna Bacakan Pledoi Selasa, Tegaskan Tak Pernah Berbuat Onar

17 Juni 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks untuk terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengaku telah menyiapkan dua pledoi berisi 108 halaman. Pledoi tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh Ratna dan tim kuasa hukum.
“Kami sudah siap menyatakan pledoi. Rencana juga nanti di samping pledoi dari kami, tim pengacara, Ibu Ratna juga akan menyampaikan pledoi,” ucap Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Desmihardi mengatakan, dalam pledoi tersebut, Ratna akan mempertanyakan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menudingnya berbuat keonaran. Pasalnya, kata kubu Ratna, selama proses persidangan, dakwaan Jaksa terkait sangkaan itu tak terbukti.
“Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan, apalagi keonaran, tidak pernah terbukti di persidangan," jelasnya.
“Keonaran itu kan satu fakta, mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar, pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa. Menurut kami enggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena efek operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna dituntut enam tahun penjara dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.