news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ratna Berharap Kesaksian Fahri Hamzah Bisa Ringankan Hukuman

7 Mei 2019 9:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet (tengah) di PN Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet (tengah) di PN Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Ratna terlihat tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan. Menurut rencana, salah satu saksi meringankan ialah Fahri Hamzah. Ratna berharap kesaksian Fahri nanti bisa meringankan hukumannya.
"Beliau (Fahri) kan saksi yang meringankan ya. Saya harap (bisa membantu meringankan),” ucap Ratna, Selasa (7/5).
Ratna pun mengaku siap menjalani sidang meski tengah menjalankan ibadah puasa. Sebelumnya Ratna menuturkan, selain Fahri, ia juga mengajukan stafnya sebagai saksi meringankan.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Menakar Efektivitas Debat Capres dalam Meraih Suara' di gedung parlemen DPR RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam kasus ini, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT