Ratna Sarumpaet Ajukan Diri Menjadi Tahanan Kota

6 Oktober 2018 13:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpet mengajukan diri menjadi tahanan kota. Rencananya, secepatnya tim pengacara akan mengajukan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Ratna sendiri sudah ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menimpanya. Hal itu ditegaskan pengacara Ratna, Insank Nasruddin.
"Iya kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," ujar Insank saat dihubungi, Sabtu (6/10).
Rencananya pengajuan itu akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya.
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu," ujarnya.
Insank menyebutkan, bahwa alasan pengajuan tersebut karena kondisi Ratna saat ini. Ia mengatakan akan lebih memudahkan Ratna untuk beraktivitas seperti biasa sebagai tahanan kota daripada mendekam di sel Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Ya kan sangat terbatas dia untuk melakukan aktivitasnya dia hobi olahraga tentu aktivitansya akan terbatasi kalau tahanan kota kan kesehatannya dia bisa lebih di ketika dia akan berobat lebih gampang,” ujar Insank.
Ratna sendiri ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.