Ratna Sarumpaet Akui Konsumsi Obat Antidepresi Sejak Aksi 212

7 Mei 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengaku masih mengkonsumsi obat antidepresi hingga. Obat tersebut ia konsumsi sejak terlibat dalam Aksi Bela Islam 212, tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
“Udah lama, udah lama banget (konsumsi antidepresi). Mungkin waktu 212, itu habis 212,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Ratna pernah ditangkap polisi di Hotel Sari Pan Pacific sebelum gelaran aksi damai 2 Desember 2016 (aksi 212). Menurut pengacaranya kala itu, Ratna menginap di hotel itu dengan tujuan agar bisa ikut aksi 212 yang dipusatkan di Monas esok harinya.
Lebih lanjut, Ratna tidak memberitahu merek obat apa yang ia konsumsi. Namun ia menegaskan obat tersebut bukan berarti ia memiliki gangguan jiwa.
“Ya, karena depresi. Antidepresi itu cuma mencegah untuk tidak depresi, itu aja,” kata Ratna.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu juga mengaku masa sulitnya di penjara telah berlalu. Ia mengatakan dirinya kini kembali gemuk setelah beberapa bulan tinggal dalam penjara.
ADVERTISEMENT
“Mulai gemuk, jadi masa susahnya sudah lewat,” kata Ratna sembari tertawa.
Bicara soal sidang yang ia jalani hari ini, Ratna mengatakan kesaksian yang disampaikan Fahri Hamzah sesuai dengan harapannya. Ia berharap keterangan tersebut dapat meringankan hukumannya.
“Kan mereka (saksi) meringankan ya, tapi bagaimana nanti itu kan yang memutuskan hakim. So far sih bagus,” kata Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan kebohongan terkait luka lebam di wajahnya. Ia semula mengaku luka tersebut didapat karena penganiayaan dari orang tidak dikenal.
Namun setelah diselidiki, penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi. Luka lebam di wajah Ratna akibat operasi plastik yang dijalaninya.
Atas kebohongan itu Ratna kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia tengah menjalani persidangan dengan dakwaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT