Ratna Sarumpaet Akui Tenang Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi

26 Maret 2019 9:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Sebelum berangkat menuju pengadilan, Ratna mengungkapkan siap mendengarkan keterangan saksi dengan tenang.
“Iya bisa menjadi orang yang tenang menghadapi. Kan yang saya hadapi saksi-saksi yang barangkali juga kayak dokter itu, dokter Sidik (saksi dari RS Bina Estetika) kan hari ini. Dokter Sidik itu orang baik,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3).
Rencananya, dalam sidang kali ini, majelis hakim akan menghadirkan beberapa orang saksi dari kedua belah pihak. Yaitu 3 satuan polisi bernama Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Lalu dari pihak RS Bina Estetika yakni dr. Sidik Setiamihardja, SpB SpBP, dr. Desak, dan perawat bernama Aloysius.
Ratna Sarumpaet juga mengaku tak khawatir dengan kehadiran tiga orang saksi yang merupakan polisi. Ia justru menganggap polisi sudah seperti temannya sendiri.
Politisi Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
“Ya kalau kepolisian kan sudah kayak temen juga. Jadi enggak tahu ya. Aku ini pengalaman pertama ya, mudah-mudahan bisa yang terbaik,” ujar Ratna.
ADVERTISEMENT
Setibanya di PN Jakarta Selatan, Ratna sempat menyampaikan keluhannya soal kondisi rumah tahanan Polda Metro Jaya yang sudah ditempatinya beberapa bulan terakhir.
“Di sana susah soalnya tidak ada ventilasi," ucap dia.
Keluh kesahnya itu yang membuat Ratna bersikukuh kembali mengajukan diri sebagai tahanan rumah. Karena dengan tidak adanya ventilasi di dalam rutan, maka dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatannya.
“Saya mau dipenjara selamanyanya boleh aja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya. Karena kondisi ventilasi tidak baik untuk kesehatan saya,” ungkapnya.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ternyata cerita pengeroyokan yang diceritakan Ratna tidak benar terjadi. Muka lebam ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu justru diketahui karena baru saja operasi plastik di RS Bina Estetika untuk kecantikan.