Ratna Sarumpaet Anggap Keterangan Ahli Bahasa di Sidangnya Ngawur

25 April 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kecewa dengan keterangan ahli bahasa, Wahyu Wibowo, yang dihadirkan dalam persidangannya. Menurutnya, keterangan saksi ahli tersebut berbelit-belit.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar dari konteks," ucap Ratna saat jeda persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ia mengatakan, ahli mengabaikan definisi yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"(Dengan) kamus besar itu kan memang beda," ucapnya.
Tiga ahli pada sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ratna tidak merinci keterangan mana yang dimaksud tidak sesuai. Namun, dalam persidangan, ahli bahasa menjabarkan arti dan makna dari keonaran hingga penyebaran berita bohong.
"Onar itu tidak harus berarti keributan fisik, bisa membuat orang bertanya-tanya, heran, gaduh. Itu juga onar dalam konteks filsafat bahasa," kata Wahyu yang merupakan Dosen Filsafat Bahasa, Universitas Nasional.
Wahyu juga menyebut keonaran tidak harus berbentuk kontak fisik namun juga bisa berupa perdebatan yang tak berujung di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Bisa dilihat perang kata-kata di situ yang setuju dan tidak setuju. Misal ada persoalan, ada yang memberi komen setuju dan komen tidak setuju. (silang pendapat) Karena tidak ada ujungnya. Itu adalah ciri ciri dari medsos," ungkapnya.
Wahyu diminta menjelaskan makna keonaran dan kegaduhan karena Ratna didakwa melakukan keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks dirinya dianiaya. Aktivis senior itu disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.