Ratna Sarumpaet Diboyong Kembali ke Rutan Polda Metro Jaya

31 Januari 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke Polda Metro Jaya usai pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan. Ia didampingi oleh putrinya Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya Insank Nasrudin.
Ratna yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwana merah hitam tampak berbincang dengan Atiqah sambil menuju ke rutan Polda Metro Jaya.
"(Kondisi) Baik," ucapnya kepada wartawan.
Selain itu ia juga mengaku sudah siap menghadapi persidangan atas kasusnya dan menyebut pernah dijenguk oleh salah seorang alumni 212 namun dirinya tidak menyebutkan siapa sosok tersebut.
"Iya siap. Ada (jenguk) juga" katanya sambil berlalu dan masuk ke dalam rutan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, Ratna untuk sementara akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dititipkan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet diserahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1) pagi. Hal itu menyusul berkas perkara Ratna yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Ratna dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Terhitung sejak pertama kali ditahan pada 6 Oktober 2018, aktivis dan seniman teater itu telah menjalani masa penahanan selama empat bulan.