Ratna Sarumpaet Divonis 11 Juli 2019

25 Juni 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet memasuki tahap akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan waktu Ratna mendengarkan vonis.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak ada lagi yang disampaikan, sidang ditutup. Selanjutnya adalah putusan. Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur, insyaallah akan dibacakan Kamis tanggal 11 Juli,” kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/6).
Sementara itu, jaksa kasus Ratna Sarumpaet optimistis hakim bakal memutus perkara sesuai yang mereka harapkan meski kuasa hukum Ratna berpendapat fakta persidangan tidak membuktikan satu pun tuntutan JPU.
“Tentu kami serahkan ke majelis hakim karena apa pun dalil yang kami sampaikan dan dalil yang disampaikan, nanti kita serahkan ke hakim. Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta-fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin,” kata jaksa Daroe Trisadono.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, didampingi Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan.
Berlawanan dengan JPU, kuasa hukum Ratna, Insank Nazarudin, enggan menanggapi soal kemungkinan putusan.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak mau menanggapi hal yang terlalu prematur,” kata Insank.
Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita dirinya telah menjadi korban pengeroyokan di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018. Untuk menguatkan ceritanya, Ratna mengirimkan foto muka lebam kepada beberapa kerabatnya.
Belakangan terungkap Ratna tidak pernah dikeroyok. Wajah lebamnya itu akibat dari operasi sedot lemak untuk kecantikan yang dijalaninya di rumah sakit di Menteng, Jakpus.
Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ratna kemudian dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.