Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan

25 April 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menyebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah siap menjadi saksi yang meringankan untuk pihaknya. Ratna mengatakan, hal tersebut merupakan keinginan pribadi Fahri.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan dia (Fahri). Dia menawarkan diri," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 (Mei) dia bisa," imbuhnya.
Selain Fahri, Ratna menuturkan pihaknya juga akan mengajukan satu orang lainnya sebagai saksi meringankan.
"Sama 1 lagi staf saya," kata Ratna.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Menakar Efektivitas Debat Capres dalam Meraih Suara' di gedung parlemen DPR RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan bahwa Fahri telah bersedia menjadi saksi meringankan untuk kliennya.
"Beliau bersedia untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang beliau lihat, beliau dengar, beliau ketahui," kata Insank di PN Jakarta Selatan.
Insank juga menjelaskan, dipilihnya Fahri adalah karena mantan politikus PKS itu disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Karena di dalam dakwaan, jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nantinya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ratna didakwa dalam kasus keonaran yang diakibatkan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.