Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Menawarkan Diri Jadi Saksi

19 Maret 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran hoaks dan berita bohong, Selasa (19/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran hoaks dan berita bohong, Selasa (19/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai eksepsi ditolak hakim, sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan ke pokok perkara. Sidang selanjutnya, baik jaksa maupun Ratna akan menghadirkan saksi.
ADVERTISEMENT
Ratna mengatakan, dirinya akan menghadirkan beberapa saksi lain yang dapat meringankan hukumannya. Salah satu orang yang menawarkan diri sebagai saksi adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
“Kalau yang saya dengar sih Fahri Hamzah ya saksi fakta. Beliau yang menawarkan,” ujar Ratna setelah persidangan di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Menakar Efektivitas Debat Capres dalam Meraih Suara' di gedung parlemen DPR RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain Fahri, Ratna belum mengetahui siapa lagi yang akan datang sebagai saksi. Yang ia tahu akan ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan oleh pengacaranya.
Sementara, pengacara Ratna, Insank Nasarrudin, mengatakan akan menghadirkan beberapa saksi ahli. Beberapa yang dipastikan hadir adalah ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Politisi sekaligus seniman Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/03). Foto: Ronny
Untuk saksi yang berlatar belakang politisi, ia mengatakan Fahri Hamzah adalah salah satu yang menawarkan dirinya. Namun ia masih menunggu nanti berkembangnya sidang nanti.
ADVERTISEMENT
“Ya nanti, kalo kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum,” tandasnya.