Ratna Sarumpaet Kecewa Hakim Tolak Eksepsinya, tapi Ikhlas
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak nota keberatannya atas dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya,” ujar Ratna setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Meski kecewa dengan putusan hakim, Ratna mengaku ikhlas. Dia juga menyatakan siap dengan proses persidangan selanjutnya.
"Kita ikuti aja prosesnya. Ikhlas sama negeri gualah,” ujarnya.
Persidangan dilanjutkan pada Selasa (26/3). Pengacara Ratna Insank Nasruddin mengatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan hukuman Ratna.
Meskipun belum mengungkapkan nama saksinya, Insank mengatakan saksi-saksi yang disiapkan akan meliputi saksi ahli pidana, ITE, dan bahasa.
“Kami siapkan saksi ahli, tapi kami belum buka di sini. Kita lihat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan mengkonter, jadi nanti kita lihat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Setelah polisi menyelidiki soal pengeroyokan yang diceritakan Ratna, ternyata kejadian itu tidak terjadi. Ratna malah diketahui sedang menjalani operasi plastik untuk kecantikan pada hari dia mengaku dikeroyok.