Ratna Sarumpaet Tak Pernah Bicara ke Publik Dirinya Dianiaya

9 November 2018 20:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap awal berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11). Jika dinyatakan lengkap atau P-21, Ratna akan segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Menjelang proses persidangan, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin menegaskan kliennya sejak awal tidak pernah bermaksud untuk membohongi publik. Sejak awal, kebohongan mengenai penganiayaan yang terjadi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu hanya untuk konsumsi keluarga.
"Awalnya kan itu beliau melakukan operasi, kemudian beliau berbohong itu semata-mata agar tidak diketahui oleh anak-anaknya. Jadi hal yang wajarlah Contoh begini, Ibu-ibu umur 50 tahun saja kalau mau perawatan muka dalam bentuk medis pasti dia diam-diam, apalagi ini umur 70 tahun," kata Insank saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
"Tentu anak-anak atau keluarganya tidak bakal setuju (operasi) karena itu berbahaya buat kesehatannya. Jadi ini bukan untuk konsumsi publik," lanjutnya.
Informasi Ratna dianiaya tersebar luas ke publik setelah sejumlah politikus mengumumkan di media sosial. Bahkan Prabowo dan beberapa lainnya menggelar jumpa pers dan menyebut jelas Ratna dianiaya.
Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Namun Insank menambahkan, setelah informasi hoaks tersebar di dunia maya dan diketahui oleh masyarakat, Ratna langsung melakukan konferensi pers dan mengucapkan permohonan maafnya.
"Jadi di konferensi pers itu tanggal 3 Oktober RS mengakui berbohong, dia berbohong, nah dan dia mau salah atau tidak, dia sudah minta maaf ke publik, kan seperti itu. Kalau dia tidak mengakui, tidak ada konferensi pers, kan begitu," ucap Insank.
Insak juga menambahkan Pasal 14 ayat 1 yang disangkakan oleh penyidik kepada Ratna dinilai tidak sesuai. Hingga saat ini penggunaan Pasal 14 terhadap Ratna masih menjadi bahan perdebatan.
"Pasal 14 ayat 1 itu ancaman 10 tahun itu tidak relevan menurut kami. Itu jadi perdebatan tidak sesuai karena itu kan harus menimbulkan keonaran, kalau buat kami tidaklah. Tapi ya sah-sah saja ketika penyidik menggunakan Pasal itu. Kita lihat saja nanti proses dakwaannya juga Pasal itu definitif digunakan atau ternyata digunakan Pasal lain," beber Insak.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Insank menegaskan pihaknya sudah siap untuk menghadapi proses persidangan nanti. Pihak sudah menyiapkan beberapa pembelaan dan pembuktian untuk menghadapi dakwaan.
"Ya dong, pendapat hukum kami dengan penyidik itu beda. Pasti beda," tutup Insank.
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)