Ratusan Warga Bali Demo Kantor Gubernur, Tolak Reklamasi Teluk Benoa

26 Mei 2018 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan orang dari berbagai kalangan mendatangi Kantor Gubernur Bali hari ini, kembali menyuarakan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa. Massa tergabung dalam Forum Rakyat Bali (ForBali) yang terdiri dari aktivis hingga musisi.
ADVERTISEMENT
Sebelum berorasi di depan kantor gubernur, massa melakukan long march dari parkir timur Lapangan Niti Mandala Renon. Fokus tuntutan yang disuarakan masih sama, tolak reklamasi. Mereka ingin meemastikan pemerintah bergerak memenuhi tuntutan itu.
"Tuntutannya sama. Aksi ini untuk memastikan agar Pemerintah Pusat tahu kita terus bergerak. Sampai penghujung deadline izin lokasi (reklamasi) pada 25 Agustus 2018," ujar Wayan Gendo Suardana, Koordinator ForBali, di lokasi, Sabtu (26/5).
PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), adalah perusahaan pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di balik proyek reklamasi Teluk Benoa. Proses reklamasi tersebut hingga kini masih dalam proses izin dan kelayakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sesuai aturan yang berlaku, izin proyek hanya bisa diperpanjang 2 kali. Sebelumnya pada periode 25 Agustus 2014 hingga 25 Agustus 2016, Amdal proyek tersebut sudah dinyatakan tidak lulus kelayakan. Proses izin pun diperpanjang izinnya hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Jika saat batas akhir izin lokasi yakni tanggal 25 Agustus 2018, Amdal proyek tersebut tidak lulus kelayakan, maka otomatis proyek tersebut batal. "Amdal kan dasarnya izin lokasi lolos. Lolos dan tidaknya Amdal sesuai dengan durasi izin lokasi," jelas Gendo.
"Kalau izin lokasi sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau izin ini berakhir, belum juga dinyatakan layak, Amdal gugur bersama gugurnya layak bersamaan gugurnya izin lokasi," imbuhnya.
Gando menambahkan, Amdal proyek reklamasi itu tak juga lolos salah satunya karena dipengaruhi aspek sosial budaya. Menurutnya hingga kini sebagian besar masyarakat Bali berkukuh menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
"Aspek sosial budaya belum terpenuhi. Kalau sikapnya masyarakat berubah, baru bisa Amdalnya lolos. Tapi kita tidak bisa bicara normatif, begitu banyak manipulasi bisa jadi. Kita enggak tau (kalau bisa saja ada) manipulasi kebijakan," ucap Gendo.
ADVERTISEMENT
4 Pernyataan Sikap ForBali
Dalam orasinya, Gendo menegaskan 4 pernyataan sikap ForBali terkait wacana reklamasi Teluk Benoa. Pertama, menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali segera bersikap secara kelembagaan untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
"Dan meminta agar Perpres No 51 Tahun 2014 dibatalkan dengan cara bersurat kepada Presiden, dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan Konservasi," papar Gendo.
Kedua yakni menuntut DPRD Bali segera menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Bali, agar Gubernur Bali bersurat kepada Presiden membatalkan rencana Reklamasi Teluk Benoa, sekaligus membatalkan Perpres No 51 Tahun 2014.
"Sebagai pertanggungjawaban politik atas Surat Gubernur Bali yang meminta Pemerintah Pusat, mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum," imbuh Gendo.
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Ketiga adalah menuntut penghentian praktik pembungkaman seperti pemberangusan, pelarangan dan perampasan baliho dan atribut "Tolak Reklamasi Teluk Benoa" dan lain sebagainya. Gendo berharap pemerintah bersikap menghormati kebebasan setiap individu untuk menyampaikan aspirasi.
ADVERTISEMENT
"Keempat meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres No 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres No 45 Tahun 2011, tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA," lanjutnya.
Gendo mewakili masyarakat yang menolak reklamasi juga meminta DPRD tak hanya sekadar menyampaikan aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Tapi juga bertindak nyata dalam bentuk keputusan politik.
Menurut Gendo, partai-partai yang setuju menolak reklamasi, tentu punya perpanjangan tangan fraksi di DPR. Perwakilan fraksi tersebut tentu bisa mendorong sidang paripurna menghasilkan keputusan politik resmi yang disampaikan ke Presiden.
"Keputusan itu ada di pusat. Ketika semua Partai sekarang lewat pilgub ini menyatakan menolak reklamasi, harusnya fraksi di DPR bersikap yang sama. Ini untuk menguji apa benar serius menolak atau sekadar menaikkan elektabilitas. Ini cermin mereka berpihak pada rakyat atau tidak," tegas Gendo.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang mereka (DPRD) lakukan cukup mengirimkan aspirasi, kami tidak perlu bantuan DPRD karena kita bisa pakai pos. Apakah DPRD ini tukang pos atau lembaga politik? Kami tidak perlu tukang pos berstempel DPRD Bali," imbuhnya.
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Gendo memastikan aksi tolak reklamasi hari ini tidak ada hubungannya dengan debat Pilgub Bali yang kebetulan berlangsung hari ini. "Aksi ini memang aksi rutin, tidak ada hubungan dengan Pilkada. Kalau disambungkan, ya terserah orang," jelas Gendo.
"Ini rutin, tiap bulan dan mengapa akhir Mei? agar tidak bertabrakan hari raya (Galungan dan Kuningan)," lanjut dia.
Meski kali ini tuntutan massa fokus pada izin proyek dan Amdal reklamasi Teluk Benoa, aksi akan tetap berlanjut meski reklamasi Teluk Benoa oleh PT TWBI batal dilakukan. Sebab menurut Gendo, selama Perpres No 51 Tahun 2014 masih ada, maka masih memungkinkan proyek reklamasi lainnya bermunculan.
ADVERTISEMENT
"Ini memang Konsekuensi perpres 51 tahun 2014. Sepanjang perpres masih hidup, masih akan ada upaya reklamasi teluk benoa," Teluk Benoa. Prioritas kami deadline izin lokasi ini, tetapi kami tetap mendesak pembatalan mencabut perpres 51 tahun 2014," tutup Gendo.