Reaksi KPAI soal Anak yang Nonton Video Porno di Samsat Jaktim

14 Maret 2018 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (Foto: Tio Ridwan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (Foto: Tio Ridwan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan seorang anak perempuan yang tengah menonton video porno. Diperlihatkan dalam video, sang anak menonton video tersebut tepat di sebelah sang ibu.
ADVERTISEMENT
Sangat disayangkan, sang ibu tidak begitu memperhatikan apa yang sedang ditonton anaknya lewat ponsel pintar itu, sehingga terkesan membiarkan sang anak menonton apapun yang ada di ponsel pintar itu. Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini.
“Pertama, kami meminta pihak kepolisian untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus tersebut, termasuk kenapa konten porno tersebut ada dalam seluler orang tua anak tersebut,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada kumparan (kumparan.com) melalui pesan singkat, Rabu (14/3).
Ilustrasi kunci pintu mobil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kunci pintu mobil (Foto: Thinkstock)
Jasra juga menyesalkan sikap orang tua dari anak yang memfasilitasi ponsel pintar berkonten porno tersebut. Ia juga meminta agar P2TP2A atau Pekerja Sosial Kemensos untuk melakukan pendampingan kepada anak yang terpapar konten pornografi.
ADVERTISEMENT
Jasra menegaskan semua pihak berkewajiban melindungi anak dari konten pornografi. Ia meminta pihak keluarga, lingkungan, dan orang terdekat untuk melindungi anak-anak dari bahaya konten pornografi yang bisa merusak tumbuh kembang anak.
“Bahkan beberapa kasus yang masuk dalam aduan KPAI akibat tontonan tersebut, anak bisa termotivasi melakukan tindakan-tindakan pencabulan baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” ungkapnya.
Jasra juga meminta agar masyarakat tidak memviralkan video sang anak demi menjaga tumbuh kembang mentalnya.
“Mohon semua pihak untuk tidak memviralkan vidio tersebut terkait kepentingan terbaik anak dan tindakan tersebut bisa dikenai UU ITE dan pornografi,” pungkasnya.
Kejadian itu diduga terjadi di Kantor Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pihak kepolisian juga berencana akan memanggil orang tua anak untuk dilakukan pemeriksaan mengapa seolah melakukan pembiaran dan tidak memperhatikan konten apa yang ditonton oleh anaknya.
ADVERTISEMENT