Rekam Jejak Tiga Hakim Agung yang Putus Baiq Nuril Bersalah

19 November 2018 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung telah memvonis mantan karyawan honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril bersalah karena menyebarkan rekaman perbincangan yang dianggap mengandung unsur asusila. Putusan dalam tahap kasasi itu diputus tiga hakim agung Sri Murwahyuni, Marupa Dohmatiga Pasaribu, dan Edy Army. Ketiga hakim itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
kumparan coba menelusuri rekam jejak ketiga hakim agung ini. Mereka ternyata beberapa kali menangani perkara yang menarik perhatian publik.
Sri Murwahyuni
Ketua majelis hakim agung perkara Baiq Nuril ini, sudah menjadi hakim sejak 1978. Setelah malang melintang di beberapa pengadilan negeri, Sri Murwayuni menjadi hakim tinggi pada 2006. Dia pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada 2010, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Sri dilantik menjadi hakim agung. Ada beberapa perkara yang menarik perhatian publik pernah diputus Sri, sebagai hakim ketua dan hakim anggota.
Sri bersama Artidjo Alkostar dan Surya Jaya pernah menghukum Hariyanto Utomo, pada 2014 dengan penjara selama 18 bulan. Bos PT Sri Rezeki Mebelindo itu ditolak kasasinya dalam kasus pengekangan buruh.
Sri Murwahyuni, (Foto: Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Murwahyuni, (Foto: Wikimedia)
Bersama Artidjo dan Suhadi, Sri pernah menolak peninjauan kembali penyeludup narkoba Okonkwo Nonson Kingleys. Penolakan itu menegaskan hukuman mati untuk Okonwo.
ADVERTISEMENT
Kasus Freddy Budiman juga pernah ditangani Sri. Bersama Artidjo dan Surya Jaya, Sri menolak kasasi Freddy soal hukuman matinya. Gembong narkoba itu sudah dieksekusi mati pada 2016.
Saat menangani perkara korupsi BLBI dengan tersangka Sudjiono Timan, Sri pernah berbeda pendapat dengan rekan sejawatnya. Dalam putusan PK soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sudjiono, MA memutus bebas. Putusan itu terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) karena Sri menolak Sudjiono diputus bebas.
Pada 2017, Sri menjadi hakim ketua dalam kasasi kasus dugaan ekploitasi anak oleh penjual cobek di Bandung Barat bernama Tajudin. Putusan kasasi itu membebaskan Tajudin dan menguatkan putusan PN Bandung.
Maruap Dohmatiga Pasaribu
Maruap pertama kali menjadi hakim pada 1980 di Pengadilan Negeri Limboto, Sulawesi Utara. Setelah pindah ke beberapa pengadilan negeri, Maruap menjadi hakim tinggi pada 2007. Dia pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada 2013, Komisi III DPR menyetujui pencalonan Maruap sebagai hakim agung. Namun, namanya tidak banyak disebut dalam pemberitaan.
Marupa Dohmatiga Pasaribu (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Marupa Dohmatiga Pasaribu (Foto: Wikipedia)
Salah satu perkara yang pernah ditangani Maruap sebagai hakim anggota adalah peninjauan kembali kasus pelecehan seksual oleh penyanyi dangdut Saiful Jamil. Perkara ini diketuai Andi Samsan Nganro dan hakim anggota lainnya adalah M Desnayeti.
Saat menjadi hakim anggota dalam kasasi yang diajukan bandar narkoba Eri Khusnadi, Maruap bersama Suhadi dan Desnayeti membatalkan hukuman matinya. Eri diturunkan hukumannya menjadi seumur hidup.
Edy Army
Nama Edy Army juga tidak banyak beredar di pemberitaan. Hanya diketahui dia menjadi mulai menjabat sebagai hakim agung pada 2013.
Ada beberapa perkara yang menarik perhatian publik pernah ditangani Edy. Semisal kasus pembunuhan Angeline, pembunuhan Pulomas, pembunuhan Taruna Akpol, dan kasus Alfian Tanjung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan Angeline, Edy menjadi hakim anggota. Bersama Andi Samsan Nganro dan Margono, Edy menolak kasasi dua terdakwa dalam kasus ini Margriet Chistina Megawe dan Agus Tay Handa May. Margriet tetap dihukum seumur hidup dan Agus tetap dihukum 10 tahun.
Edy Army (Foto: wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Edy Army (Foto: wikipedia)
Edy juga masuk dalam majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Pulomas. Bersama Andi Abu Ayyub Saleh dan Sumardijatmo, Edy memutuskan dua tersangka dalam kasus ini Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang tetap dihukum mati.
Saat menjadi hakim anggota dalam kasasi kasus pembunuhan Taruna Akpol, Edy bersama Sofyan Sitompul dan Margono memperberat hukuman keenam terdakwa menjadi enam tahun penjara. Dalam putusan pengadilan di bawahnya keenam terdakwa dihukum berkisar enam bulan hingga satu tahun.
ADVERTISEMENT
Edy ikut pula dalam majelis hakim yang menangani kasasi mantan dosen Alfian Tanjung. Bersama Andi Samsan Ngaro dan Margono, Edy menolak permohonan kasasi Alfian sehingga tetap harus menjalani hukuman selama dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian untuk Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.