Rekomendasi Tim Komnas HAM Diyakini Akan Percepat Ungkap Kasus Novel

16 Maret 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK. Kedua belah pihak saling mendukung dalam mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, melalui tim pemantauan yang dibentuk Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM optimistis tim pemantauan dapat memberikan fakta-fakta dalam pengusutan kasus Novel. Bahkan fakta-fakta tersebut dapat menjadi rekomendasi yang dimanfaatkan oleh KPK dan Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus.
“Kami percaya bahwa rekomendasi ini akan dimanfaatkan. Tujuannya untuk kemaslahatan dan penegakan HAM di indonesia,” jelas Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Sandra menjelaskan, Komnas HAM dengan kewenangannya nantinya bisa memberikan rekomendasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Ia menilai, bila rekomendasi tim pemantauan kasus Novel tak didengar, maka dapat berakibat pada kualitas negara yang buruk di mata masyarakat.
“Inilah pilar-pilar negara demokratis. Jadi apabila rekomendasi tidak didengar, menunjukkan kulitas negara kita belum bisa melihat pada institusi ini,” terangnya.
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi pembentukan tim pemantauan kasus Novel. Pihaknya berharap agar tim pemantauan ini dapat berkontribusi bagi pengusutan kasus Novel.
ADVERTISEMENT
“KPK menyambut baik tim yang dibentuk Komnas HAM. KPK berharap tim ini bisa memberikan kontribusi positif dapat menemukan pelaku penyerang Nobel dalam waktu yang tidak lama lagi. Tim ini juga dapat membantu kinerja kepolisian,” kata dia.
Tim ini terbentuk berdasarkan dari hasil sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018. Tim ini melakukan pemantauan proses penyelidikan kasus Novel berbagai dokumen dan mempelajari hasil tim tahun 2017. Tim yang terdiri tujuh orang ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak sidang peripurna Komnas HAM. Tim melakukan pemantauan dan pengumpulan data-data.
Anggota tim tersebut sendiri terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah akitivis dan pengamat hukum, dan elemen masyarakat lainnya, seperti Bivitri Susanti, Alissa Wahid, Franz-Magnis Suseno, dan Abdul Munir Mulkhan.
ADVERTISEMENT